Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Akses Data di Singapura Setelah Lebaran

Erandhi Hutomo Saputra
22/6/2017 07:00
Akses Data di Singapura Setelah Lebaran
(ANTARA)

DATA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan segera memiliki akses informasi keuangan para wajib pajak yang mempunyai rekening keuangan di Singapura dan Swiss.

"Singapura setelah Lebaran. Singapura itu minta kalau Hong Kong sudah. Kan Hong Kong sudah kami lakukan," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta, kemarin.

Ken melanjutkan untuk kerja sama pertukaran informasi demi keperluan perpajakan dengan Swiss juga akan ditandatangani setelah Lebaran 2017.

"Swiss tinggal tanda tangan saja. Ada kesalahan (draft) dari mereka, kita dianggap ikut 2019, padahal (yang benar) 2018," ucap dia.

Sebelumnya, DJP juga telah secara resmi memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan para wajib pajak yang mempunyai rekening keuangan di Hong Kong melalui pe-nandatanganan Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) antara otoritas pajak kedua pihak.

Informasi keuangan yang diperoleh Indonesia dari Hong Kong akan digunakan untuk melengkapi basis data perpajakan yang dapat digunakan untuk menguji tingkat kepatuhan perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyebutkan ada 10 negara yang diproyeksikan akan menjalin kerja sama melalui skema BCAA.

Negara-negara tersebut yaitu Singapura, Hong Kong, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Makau, Dominika, Vanuatu, Trinidad and Tobago, dan Bahama.

"Nanti kami akan (jalin kesepakatan) dengan semua, cuma memang prioritas-prioritas dulu. Singapura, Hong Kong, yang memang banyak WNI hartanya di sana," ujar Hestu.

Pemerintah memahami syarat yang diminta Singapura karena Singapura khawatir apabila Indonesia tidak terlebih dahulu kerja sama dengan Hongkong, dana WNI yang berada di Singapura akan dipindahkan ke Hong Kong.

"Kita bisa pahami Hong Kong dan Singapura sama-sama financial offshore," tandasnya.

Jaga kerahasiaan

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan bim-bingan teknis terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 dan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 kepada lembaga-lembaga keuangan, mengatakan pihaknya berjanji untuk menjaga kerahasiaan informasi keuangan yang dipertukarkan.

"Kalau ada yang melakukan intimidasi, laporkan pada kami. Kalau diintimidasi dan ditekan, sampaikan pada kami. Kalau merasa tidak nyaman bahwa petugas pajak semena-mena, sampaikan pada kami," ucapnya menegaskan.

Sri Mulyani juga memaparkan mengenai latar belakang dan konteks mengapa perppu dibutuhkan dan peraturan pelaksanaannya.

"Kami melakukan ini bukan karena kami ingin melakukan tekanan, justru karena kami ingin mengurus republik dengan baik," ujarnya. (Ant/E-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya