Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Total Aset LPS Mencapai Rp79,3 Triliun

Erandhi Hutomo Saputra
09/6/2017 06:30
Total Aset LPS Mencapai Rp79,3 Triliun
(Ist)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan total aset mereka hingga akhir April 2017 mencapai Rp79,3 triliun atau tumbuh 8,68% ketimbang tahun lalu sebesar Rp73 triliun.

"Bentuk aset LPS itu didominasi sebesar 96,2% berupa penempatan investasi, yaitu sebesar Rp76,3 triliun," ujar Direktur Eksekutif Keuangan LPS R Budi Santoso kepada pers, di Jakarta, kemarin.

Bentuk aset LPS lainnya berupa kas dan piutang sebesar Rp2,7 triliun atau 3,5% dari total aset, aset tetap sebesar Rp111,7 miliar, dan aset lain Rp183,5 miliar atau 0,2% dari total aset.

Budi menambahkan, pada periode Januari-April 2017, LPS juga membukukan pendapatan Rp6,9 triliun yang sumbernya dari pendapatan premi Rp5,02 triliun (72,9%), hasil investasi Rp1,83 triliun (26,6%), claim recovery Rp1,5 miliar, dan pendapatan lainnya Rp27,3 miliar (0,4%).

Seperti diketahui, sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, saat krisis, LPS dapat menerbitkan obligasi untuk pendanaan penanganan krisis.

Pada April 2017, Fitch Rating merilis rating LPS untuk pertama kalinya dan mereka mendapat rating tertinggi, yaitu id AAA, atau stable outlook.

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Ferdinan D Purba menyampaikan sejak beroperasi pada 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menangani klaim pada 79 bank yang terkena pencabutan izin usaha dan 76 bank di antaranya telah menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver).

Dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp1,2 triliun.

Selama tahun ini, kata dia, LPS pun telah menangani tiga bank.

Semuanya bank perkreditan rakyat (BPR).

Ketiga BPR ada di Deli Serdang, Jakarta, dan Sidoarjo.

Izin usaha mereka dicabut, dengan total simpanan Rp24 miliar.

Ferdinan melanjutkan simpanan tak layak bayar per Mei 2017 ialah Rp314 miliar, dengan penyebabnya sebagian besar karena bunga simpanan di atas LPS rate atau 74%.

Lainnya disebabkan tidak ada aliran dana masuk (14%) serta menjadi penyebab bank tidak sehat (12%).

Karena itu, untuk meminimalkan simpanan tidak layak, LPS terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai nasabah perbankan untuk memperhatikan ketentuan layak bayar yang dikenal dengan 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak ikut menyebabkan bank tidak sehat.

Saat krisis

Ferdinan melanjutkan sebagai tindak lanjut UU PPKSK, tahun ini LPS menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) sebagai turunan.

Ketiga PLPS ialah PLPS No 1/2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, PLPS No 2/2017 tentang Penyelesaian Bank selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas, serta PLPS No 3/2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Pencatatan Aset, dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.

"Selain menerbitkan PLPS, LPS bersiap melaksanakan mandat baru, yakni dengan melakukan transformasi dalam organisasi LPS serta program peningkatan kompetensi SDM seperti amanat UU."

Selanjutnya, LPS menjalin kerja sama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan menghadapi krisis keuangan, seperti dengan BI, OJK, Kantor Akuntan Publik, BPK, Kemenkumdan HAM, dan deposit insurance corporation (DIC) negara lain. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya