Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
BANK Indonesia (BI) akan mengupayakan rancangan undang-undang (RUU) mengenai redenominasi rupiah dapat dibahas DPR pada 2017 meski anggota dewan menilai BI belum maksimal untuk menyosialisasikan penyederhanaan jumlah digit pada mata uang tersebut.
Deputi Gubernur BI Sugeng menyampaikan BI tetap mendorong pemerintah untuk mengajukan RUU yang bernama Perubahan Harga Rupiah itu ke parlemen tahun ini karena kondisi ekonomi domestik sudah memungkinkan untuk dimulainya redenominasi.
"Masih kami usahakan terus karena kondisi ekonominya sudah cukup bagus. Kami bekerja sama terus dengan pemerintah karena yang mengajukan (RUU) kan pemerintah," ujar Sugeng di kawasan Monas, Jakarta, kemarin.
Sugeng tidak sependapat apabila BI dinilai kurang melakukan penyebaran informasi mengenai redenominasi kepada masyarakat.
Menurut Sugeng, BI terus melakukan edukasi publik mengenai redenominasi.
Misalnya edukasi publik ke beberapa perguruan tinggi dan elemen masyarakat.
Namun, kata Sugeng, untuk sosialisasi yang lebih intensif, BI memang menunggu kepastian dari RUU tersebut.
Dalam RUU tersebut juga akan diatur masa transisi, yang di dalamnya termasuk masa sosialisasi.
"Karena kalau, istilahnya, kami sudah upayakan edukasi publik, karena kan sebelum ada RUU, kita belum sosialisasi. Jadi, istilahnya edukasi publik," ujar dia.
Redenominasi rupiah merupakan upaya penyederhanaan pecahan mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit tanpa mengurangi nilai.
Redenominasi kerap disalahartikan dengan sanering atau pemotongan nilai mata uang seperti dekade 1950-an yang akhirnya menurunkan daya beli masyarakat.
BI menyebutkan perlunya masa transisi tujuh tahun sebelum memberlakukan pecahan mata uang baru.
Wacana redenominasi sudah diembuskan BI sejak kepimpimpinan Darmin Nasution pada 2010.
Pada 2013, naskah RUU Redenominasi rampung dan diserahkan pemerintah ke DPR.
Namun, hingga 2017, RUU Redenominasi tak kunjung dibahas, bahkan tidak masuk pada Prolegnas 2017.
Belum serius
Saat menanggapi itu, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PPP Elviana menyetujui agar BI melanjutkan redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah.
"Saya setuju. Malu kita sama Indonesia, mirip dengan Kamboja yang membawa tumpukan uang untuk transaksi. Sekarang, kami di DPR mendorong BI untuk melaksanakan sosialisasi sikap pada uang rupiah," ujarnya di gedung parlemen, kemarin.
Alasannya, pertama, harga diri rupiah di luar negeri.
Kedua, secara pribadi dia mendukung redenominasi karena berkaca pada Inggris yang berani menentukan sikap atas negara dan mata uangnya.
"Redenominasi menunjukkan bahwa Indonesia kuat menentukan sikap dengan rupiah. Nanti efeknya memang lebih banyak uang sen logam. BI dan OJK seharusnya mampu menyosialisasikan kepada masyarakat. Mereka memiliki banyak dana sosialisasi," ucap Elvi.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng menambahkan, wacana pembahasan redenominasi rupiah sulit masuk pada Program Legislasi Nasional 2017 meskipun pemerintah mengajukannya pada pertengahan tahun ini.
Itu disebabkan Bank Indonesia belum serius dalam melakukan sosialisasi rencana tersebut. (Ant/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved