Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PEMBAYARAN tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja atau buruh merupakan kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan menghadapi hari besar keagamaan sesuai peraturan Menteri Ketenaga-kerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Perusahaan selambat-lambatnya membayar THR tujuh hari sebelum Idul Fitri 2017 atau H-7.
"THR wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaran sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya ke-agamaan," tegas Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, seusai menghadiri acara buka puasa bersama di Gedung Kemenaker, Jakarta, kemarin.
Hanif memaparkan, Permenaker No 6/2016 mengatur pemberian THR kepada pekerja yang memiliki masa kerja mulai 1 bulan dan 12 bulan besar-annya diberikan secara proporsional. (Cah/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved