Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengeluarkan fasilitas tarik tunai pada layanan mobile banking BCA (m-BCA).
Lewat fitur itu, nasabah yang tidak membawa kartu anjung-an tunai mandiri (ATM) tetap bisa menarik dana tunai dari mesin ATM BCA.
Tidak hanya BCA mobile, nasabah setia juga dapat mengakses fitur Tarik Tunai di Sakuku dengan mengaktifkan terlebih dahulu layanan Sakuku Plus untuk menikmati kemudahan transaksi tanpa kartu di ATM BCA ini.
"Dinamisnya perkembangan teknologi digital serta pesatnya pertumbuhan jumlah pengguna smartphone di Indonesia menjadi landasan bagi BCA untuk terus menyempurnakan layanan mobile banking. Bank secara konsisten meningkatkan kapabilitas dan mengembangkan infrastruktur platform berbasis digital," sebut Martinus Robert Winata, Senior Vice President Transaction Banking Product Development Division, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5).
Nasabah cukup meng-update aplikasi BCA Mobile versi terbaru.
Masuk ke m-BCA pada BCA Mobile yang telah diaktivasi sebelumnya, akses menu Tarik Tunai, pilih denominasinya, dan dapatkan Kode Tarik Tunai.
Langkah serupa juga berlaku bagi para pengguna Sakuku, dengan memilih Sakuku setelah masuk menu Transaksi Tanpa Kartu.
Daftar ATM BCA yang dapat melakukan tarik tunai dapat dilihat di www.bca.co.id/ATMtanpakartu
Fasilitas tersebut merupakan salah satu upaya BCA dalam mengarahkan transaksi nasabah pada jaringan internet dan mobile banking.
Beragam upaya yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang lebih baik.
Pada 2016 transaksi internet dan mobile banking tumbuh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan transaksi cabang dan ATM.
Jumlah transaksi mobile banking BCA naik 33,0% menjadi 786 juta transaksi di 2016.
Sementara itu hingga 31 Maret 2017, jumlah transaksi di mobile banking BCA mencapai 244,8 juta transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp214,7 triliun.
Uang elektronik
Pada kesempatan terpisah, Bank Indonesia (BI) bakal memperbolehkan perbankan untuk menarik biaya (fee) dari setiap transaksi isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan itu, perbankan akan mengikuti semua aturan yang berlaku, khususnya dalam menetapkan besaran fee.
"Kami akan ikuti peraturan BI untuk jumlah besaran fee-nya," ungkap Direktur PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo.
Selain itu, kata Anggoro, dengan adanya konsorsium electronic toll collection (ETC), perbankan juga diminta bisa menambahkan infrastruktur mesin isi ulang.
Hal itu yang akan diantisipasi pihak perbankan.
Di tempat yang sama, Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BRI) Sis Apik Wijayanto menjelaskan, meski kena fee, perseroan akan menambah perangkat dan terminal dalam memudahkan transaksi isi ulang uang elektronik.
Manajemen BRI juga akan berpikir khusus dalam menentukan besaran fee-nya. (MTVN/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved