Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KALANGAN perbankan berharap premi restrukturisasi perbankan (PRP) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) tidak sampai memberatkan industri.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo saat peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan (KSK) di Jakarta, Rabu (24/5), mengatakan, "Jika memungkinkan, bentuk iuran tambahan seperti premi lebih baik untuk ditahan terlebih dahulu agar dapat membantu permodalan perbankan bertumbuh lebih sehat."
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pengaturan PRP perlu melihat kondisi ekonomi saat ini.
"Melihat sudah adanya mekanisme pertahanan, PRP menurut saya boleh di-set up sebagai aturan. Namun, mungkin pendanaannya dilaksanakan ketika benar-benar dibutuhkan," kata Tiko, sapaan akrab Kartika, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto yang hadir di Gedung DPR menceritakan perbankan saat ini sudah dipungut premi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari premi yang telah dipungut seharusnya menjadi sumber pendanaan untuk rancangan restrukturisasi perbankan," kata Joko.
Lebih lanjut Tiko mengatakan kondisi saat ini memungkinkan pihak perbankan memiliki tiga mekanisme pertahanan untuk melindungi risiko kegagalan bank.
Pertama, ada mekanisme pertahanan dari sisi permodalan perbankan yang cukup memadai dilihat dari rasio kecukupan modal inti (capital adequacy ratio/CAR).
Tiko mengatakan CAR Mandiri saat ini mencapai 21%. Yang kedua ialah penjaminan dari LPS terhadap dana masyarakat yang memadai untuk melindungi risiko sistemik kegagalan bank.
Adapun mekanisme pertahanan berikutnya ialah terkait dengan bail-in yang terkandung dalam UU PPKSK.
"Kondisi ini sudah berlapis. Patokannya beberapa negara punya buffer 1% dari PDB," kata Tiko. (Arv/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved