Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perum Jamkrindo mengenai optimalisasi penyelesaian hak subrograsi penjamin atas perjanjian kerja sama penjaminan kredit pemilikan rumah (KPR) sejahtera.
MoU itu ditandatangani Dirut Bank BTN Maryono dan Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar di Menara BTN, Jakarta, Selasa (23/5).
Maryono menjelaskan nota kesepahaman itu menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi. Subrograsi ialah penggantian hak-hak oleh pihak ketiga yang membayar kewajiban debitur kepada kreditur.
"Ruang lingkup kerja sama ini ialah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien," kata dia. Ia melanjutkan, dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset, Bank BTN bisa beroperasi lebih efisien dan perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.
Diding menambahkan, dengan MoU, jika ada kredit bermasalah, BTN akan mengajukan klaim kepada Perum Jamkrindo atau PT Jamkrindo Syariah yang akan dibayarkan sesuai dengan aturan dalam perjanjian kerja sama.
Setelah pembayaran klaim, piutang debitur beralih menjadi piutang subrogasi Perum Jamkrindo atau PT Jamkrindo Syariah. Kredit yang dijamin tersebut mempunyai agunan berupa properti yang merupakan sumber recovery yang sangat potensial bagi kedua pihak. Selain penandatanganan MoU itu, dilakukan penandatanganan MoU antara PT Jamkrindo Syariah dan Dana Pensiun BTN dan Yayasan Kesejahteraan Pensiun BTN.
Dalam MoU ini, Bank BTN bersama Perum Jamkrindo sepakat mendirikan anak perusahaan bidang pengelolaan aset. Nantinya perusahaan itu mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Perusahaan itu ditargetkan berdiri pada Juni 2017. (Mus/Arv/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved