Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIRJEN Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, mengatakan pemerintah meminta daerah untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) agar tidak terkena sanksi.
“Harus didukung penuh. Kalau tidak, ada pasal-pasal sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak berpartisipasi dalam program sejuta rumah. Hal tersebut merupakan bagian dari pengawasan Kementerian Dalam Negeri,” kata Sumarsono sebagai pembicara dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas Dua Tahun Program Sejuta Rumah, di Jakarta, Selasa (9/5).
Ia mengatakan, pemerintah telah mencabut sejumlah peraturan daerah yang dinilai tidak mendukung investasi termasuk di bidang pembangunan rumah bagi MBR.
“Misalnya, perda mengenai gangguan atau HO (Hinderordonnantie) sudah dihapuskan karena saat ini sudah ada amdal. Jadi mengapa buat aturan dobel-dobel maka kami hapus perda semacam itu untuk memberi kepastian berinvestasi.”
Kebijakan yang baru sekarang perda tidak dapat dihapus melalui Kemendagri. Namun, kalau ada perda yang dianggap menghambat pembangunan rumah bagi MBR, cukup dilaporkan melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Begitu juga kalau ada perda yang ingin diusulkan untuk membantu pengadaan rumah bagi MBR, Kemendagri siap menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk membuat perda yang dimaksud setelah sebelumnya dibuat pemetaan apa saja yang dibutuhkan.
Direktur Perencanaan dan Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hardi Simamora, mengatakan peran pemda harus lebih optimal dalam penyediaan hunian berimbang sebagai antisipasi semakin mahalnya harga lahan.
“Hingga akhir 2016, pemerintah telah merealisasikan pembangunan sekitar 800 ribu rumah bagi MBR. Program sejuta rumah memang masih membutuhkan penyempurnaan regulasi, terutama terkait dengan peruntukan lahan bagi rumah MBR di daerah-daerah,” kata Hardi.
Dia juga mengungkapkan, saat ini hampir semua daerah memiliki Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang menempatkan Dinas Perumahan dan Permukiman untuk itu. “Sudah ada 55 peraturan pemerintah (PP) untuk memudahkan kerja di daerah dalam mewujudkan program penyediaan rumah bagi MBR.”
Hardi menambahkan, dengan adanya PP tersebut diharapkan aksi di daerah lebih jelas, misalnya penetapan tata ruang untuk rumah MBR, terutama di daerah-daerah yang ekonominya sedang bertumbuh. (Ant/S-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved