Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

PLN Tegaskan tidak Ada Kenaikan Tarif, Subsidi Daya 900 VA Dikurangi Bertahap

Annisa Ayu Artanti/MTVN
05/5/2017 15:53
PLN Tegaskan tidak Ada Kenaikan Tarif, Subsidi Daya 900 VA Dikurangi Bertahap
(MI/Panca Syurkani)

PT PLN (Persero) menegaskan bahwa tidak ada penaikan tarif listrik per 1 Mei 2017. Tarif listrik rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA) memang mengalami penyesuaian, yakni pengurangan subsidi listrik secara bertahap.

"Tapi perlu ditekankan hanya untuk pelanggan mampu saja, sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi yakni hanya dengan membayar tarif sebesar Rp605/kWh," jelas ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka, dalam siaran persnya, Jumat (5/5).

Dia menjelaskan, pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI 22 September 2016, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Made menambahkan, mengacu kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu.

Terhadap 4,1 juta rumah tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi. Sementara bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017.

"Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment, sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial," tambahnya.

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.

"Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan," pungkas dia. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik