Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai bekerja sama dengan PPATK, Ditjen Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berhasil membongkar pelanggaran ekspor dengan modus pemberitahuan barang yang tidak sesuai dengan yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilakukan oleh PT SPL yang berlokasi di Bandung. PT SPL melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan 4.038 rol kain.
Namun berdasarkan informasi dari Bea Cukai Jawa Barat dan hasil analisis intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, dilakukan penindakan dengan hasil pemeriksaan hanya kedapatan 583 rol kain. Padahal seharusnya oknum perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk melakukan ekspor barang sejumlah konversi dari impor bahan baku benang yang mereka dapatkan dengan fasilitas bebas bea masuk.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bagi para eksportir yang mendapatkan bahan baku untuk kemudian mengekspor lagi barang hasil, dia mampu untuk mendapatkan keuntungan manfaat bebas bea masuk di dalam rangka pemerintah mendorong ekspor Indonesia ke luar negeri, agar pelaku ekonomi bisa betul-betul kompetitif di pasaran internasional.
Namun sayangnya ada saja pengusaha/perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan tidak untuk ekspor sesuai kewajiban di dalam rangka menciptakan kesempatan kerja, menyumbangkan devisa dan meningkatkan nama Indonesia di luar negeri. Malah mereka melakukan untuk bisa mendapatkan keuntungan bagi perusahaan sendiri dengan mengambil uang negara.
“Modus yang dilakukan PT SPL asal Bandung, yang mendapat fasilitas dibebaskan dari bea masuk impor bahan baku, seharusnya melakukan ekspor barang dalam PEB dengan pemberitahuan bahwa mereka akan melakukan ekspor PEB tekstil/ rol kain sebesar 4.038 rol kain. Namun hasil analisa penyidikan dari bea dan cukai Tanjung Priok, hanya ditemukan 583 rol kain atau dari yang mereka laporkan. Sementara kain mereka jual domestik ddan menyesuaikan berat dengan air sebagai lenggantinya. Artinya mereka akan membobol keuangan negara,” ujar Menkeu di Jakarta, Rabu (3/5).
Perusahaan tersebut akan dijerat dengan Pasal 103 huruf a atau pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan hasil audit investigasi, potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh pelanggaran ini diperkirakan sebesar Rp118 Miliar.
Atas kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu FL dan BS, serta telah dilakukan penyitaan terhadap 16 rekening bank, tanah dan bangunan, mesin tekstil, apartemen, dan polis asuransi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kain-kain tersebut dalam laporannya akan diekspor ke negara-negara Turki, dan Emirat Arab.
“Mereka dapat fasilitas bebas bea masuk pada saat bahan baku masuk ke kawasan berikat dengan catatan harus diekspor. Tetapi mereka di tengah jalan membelot dan masuk ke pasar domestik,”
Sepanjang 2015-2017, jumlah penindakan kasus penyelundupan tekstil sebanyak 461 kali pada 2015 dan naik menjadi 551 kali pada 2016. Untuk 2017 dalam empat bulan prtama, telah dilakukan 465 kali penindakan.
“Khusus kawasan berikat, 2016 kami sudah menindak 84 kali dan di 4 bulan pertama ini sudah dilakukan penindakan sebanyak 38 kali. Sementara di Selat Malaka, tahun lalu kami menindak 161 kasus, atau naik 3 kali lipat daripada 2015 dan 4 bulan pertama ini sudah kami tangkap 150 penyelundupan pakaian bekas dengan nilai yang merepresentasikan kenaikan luar biasa di 2017 meskipun ini baru 4 bulan,” tambahnya/
Direktur Penindakan dan Penyidukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Harry Mulya mengatakan kosmetik, hasil tembakau dan tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan 3 komodiri terbesar yang sering diselundupkan.
“Pertama kosmestik, alat kecantikan, obat-obatan, itu karena partainya kecil-kecil dan pemainnya banyak. Kedua, hasil tembakau, itu banyak yang ilegal. Ketiga, TPT. TPT dan hasil tembakau, itu rata-rata terjadi di Jawa dan daerah konsumen di Sumatera-Jawa,” tukas Harry. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved