Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Komitmen AJB Bumiputera Dipertanyakan

12/4/2017 01:46
Komitmen AJB Bumiputera Dipertanyakan
(Ist)

KOMITMEN asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputera mengenai pemberian bunga dipertanyakan sejumlah nasabah. Pasalnya, janji yang diungkapkan tidak sesuai kenyataan.

Seperti yang diungkapkan Sutrisna, pemegang polis yang juga pengusaha konstruksi asal Bintaro. Dia mengatakan, perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut tak menepati janji dalam memberikan bunga senilai 12%. AJB Bumiputera akan mencairkan dana nasabah dengan bunga hanya 4,5%.

Pada 2008, dirinya mendapat iming-iming berinvestasi bidang pendidikan. Dia ditawari akan mendapatkan bunga per tahun senilai 12%, sehingga mulai tertarik untuk melakukan investasi.

Guna mempertegas tawaran tersebut, dibuatlah sebuah pernyataan yang berisi tentang pemberian bunga 12% yang ditandatangani kepala cabang dan kepala wilayah AJB Bumiputera Tangerang Selatan. Dia mendaftarkan dua putranya sebagai pemegang polis dengan nilai Rp400 juta tanpa dicicil.

Sesuai kesepakatan, dana itu bisa diambil selama 10 tahun atau ketika anak akan meneruskan pendidikan di tingkat SMP, SMA atau perguruan tinggi.

''Tahun ini saya berencana mengambil uang di Bumiputera karena anak saya akan masuk kuliah. Saya kaget karena bunga yang diberikan hanya 4,5% bukan 12% seperti yang ditawarkan agen, kepala cabang dan kepala wilayah pada saat pertama mendaftar,'' kata Sutrisna didampingi kuasa hukum dari Sidabukke & Partners, Edwin dan Sahat Marulitua Sidabukke di Jakarta, Selasa (11/4).

Dirinya telah melakukan mediasi dengan pihak manajemen Bumiputera terkait hal tersebut. Akan tetapi tidak juga membuahkan hasil, agar investasi tersebut dapat dicairkan sesuai kesepakatan dengan bunga 12%.
Menurutnya, yang terjadi kepada dirinya itu merupakan pelanggaran kesepakatan. Di mana AJB berkukuh hanya akan mencairkan polis dengan garansi 4,5%. ''Jalur hukum menjadi opsi terbaik menuntaskan kasus ini,'' tuturnya.

Kuasa hukum Sutrisna, Edwin mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggugat Bumiputera ke pengadilan. Sebab sudah berulang kali melakukan mediasi sejak Desember lalu sampai sekarang tuntutan kliennya tak dikabulkan. Bumiputera hanya akan mencairkan dana dengan bunga 4,5%. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya