Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengedepankan hubungan yang baik antara pemerintah dan penerima konsesi pada revisi dua peraturan pemerintah (PP) yang kini masih tahap pemfinalan.
“Revisi PP akan memperbaiki hubung an pemerintah dan pe nerima konsesi. Pemerintah menghargai apa yang tercantum pada kontrak sampai usai. Apa yang belum diatur, kami akan atur pada regulasi yang bersifat publik,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam Diskusi Akhir Tahun Mineral dan Batu Baru, yang digelar Kementerian ESDM dan Media Indonesia, di Jakarta, kemarin (Selasa, 20/12).
Seperti diketahui, pemerintah merevisi PP No 1/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mine ral dan Batu Bara, serta PP No 77/2014 tentang Pelaksanaan Ke giatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid itu digadang-gadang rampung sebelum 12 Januari 2017 yang tidak lain jadi batas waktu ekspor mineral hasil pengolahan atau konsentrat.
PP No 1/2014 mengatur kewajiban pemegang kontrak karya (KK) membangun fasilitas pengolahan serta pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri paling lambat pada 2014.
Kemudian, terbit Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 mengenai Peningkatan Nilai Tambah Mine ral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Dengan aturan itu, pemerintah memberi tambahan waktu pembangunan smelter hingga awal 2017. Seusai 12 Januari 2017, industri hanya diizinkan mengekspor mineral hasil pemurnian.
Jonan meyakini pembenahan regulasi serta sinkronisasi kebijakan dapat menciptakan iklim industri minerba berkelanjutan, dengan mengedepankan good mining practice.
“Terpenting pemerintah mengedepankan aspek keadilan bagi negara serta pelaku usaha yang bermuara pada memajukan sektor minerba,” kata Jonan.
Karena itu, kata Jonan, begitu revisi beleid utama rampung, pemerintah bergegas menuju tahap renegosiasi kontrak, yang ditargetkan setidaknya dalam waktu enam bulan sudah rampung.
Berkelanjutan
Menteri Jonan kembali menegaskan bahwa penataan dan pengawasan subsektor minerba akan terus dilakukan agar pengelolaannya semakin baik dan efesien, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. “Harapan Pemerintah agar industri (minerba) ini menjadi motor pertumbuhan ekonomi,” tutup Menteri ESDM.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryo no menyampaikan Kementerian ESDM telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 43/2015 mengenai Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba.
Regulasi itu jadi landasan mempercepat proses evaluasi pada penerbitan IUP dan kuasa pertambangan yang belum diubah jadi IUP. Hal ini penting untuk menciptakan iklim industri yang berkelanjutan mengingat maraknya pertambang an ilegal di berbagai daerah.
Sampai kini, sebanyak 6.335 IUP dari total 9.721 IUP dinyatakan telah meraih sertifikasi Clear and Clean (CnC). Artinya, ada 3.463 IUP yang terancam dicabut apabila pemerintah daerah tak mengajukan rekomendasi sampai 2 Januari 2017. “Kalau enggak dilakukan (rekomendasi), ya mungkin izin akan dicabut. Kita harus terus lakukan pembenahan,” kata Bambang. (Tes/S-25)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved