Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Pemerintah Kebut Rampungkan Revisi UU Pilkada

Putra Ananda
07/5/2016 15:39
Pemerintah Kebut Rampungkan Revisi UU Pilkada
()

KEGIATAN reses anggota dewan tidak menghalangi pemerintah dan Komisi II DPR untuk mempercepat penyelesaian revisi UU Pilkada.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan tim perumus/sinkronasi antara Pemerintah dan Komisi II DPR tetap bekerja selama masa reses DPR berlangsung. Tim tersebut tetap melakukan konsinyasi merapikan semua rumusan yang telah disepakati bersama.

Namun, Tjahjo tidak menampik bahwa masih ada poin-poin yang belum disepakati bersama sehingga perlu dilakukan pembahasan kembali.

"Prinsipnya, tim Pemerintah maupun DPR mempunyai semangat agar revisi ini dapat menyempurnakan pelaksanaan Pilkada serentak Februari 2017 yang diharapkan dapat semakin demokratis," tuturnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (7/5).

Tjahjo melanjutkan secara resmi rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU Pilkada baru akan dimulai pada 18 Mei mendatang. Rapat akan membahas tentang beberapa hal terkait Materi dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi yang belum final dalam rapat Panja yang dilakukan sebelum masa reses berlangsung.

Adapun poin-poin DIM yang perlu pembahasan lebih lanjut ialah mengenai definisi pengaturan sanksi bagi yang melakukan politik uang, isu keharusan mundur bagi anggota dewan saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah, serta peningkatakan kualitas verifikasi dukungan untuk pasangan calon perseorangan yang akan didasarkan pada DPT Pemilu sebelumnya, dan KTP yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Prinsipnya pemerintah dan DPR sepakat dan memahami bahwa dalam melakukan revisi kita berpegang pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pemerintah maupun Komisi II telah sepakat bahwa para anggota dewan cukup mundur dari pimpiinan dan alat kelengkapan dewan saat mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Namun, status mereka sebagai anggota dewan tetap melekat sehingga ketika tidak terpilih, para anggota dewan masih bisa kembali menduduki jabatan mereka kembali.

"Karena anggota dewan itu itu posisinya sama dengan petahana yang mendapatkan jabatan karena proses pemilihan. Namun, karena ada putusan MK jadi diambil jalan tengah bahwa mereka tetap mundur dari jabatan strukturalnya namun tidak harus mundur dari statusnya sebagai anggota dewan," tuturnya.

Sedangkan, mengenai besaran syarat persentase dukungan bagi calon perseorangan, Rambe mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa besaran dukungan akan tetap sama dengan Pilkada serentak 2015 yaitu sebesar 6,5-10%.

Besaran dukungan akan didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan putusan MK.

Namun, saat ini, Panja sedang membahas tentang mekanisme pengaturan penetapan DPT yang lebih sempurna. Komisi II tidak ingin besaran DPT tidak sesuai dengan fakta jumlah KTP yang ada di lapangan.

"Karena standarnya menggunakan DPT maka DPT ini perlu dikonfirmasi dan disempurnakan. DPT harus valid dan tidak boleh lagi ada kegandaan atau yang tidak tercatat dalam DPT," jelas Rambe.

Dirinya melanjutkan diharapkan revisi dapat rampung pada akhir Mei mendatang sehingga tidak perlu sampai menggangu proses dan tahapan pilkada.

Komisi II sendiri menargetkan bahwa pada 30 Mei sudah ada penandatangan revisi tingkat 1 dan pada 31 Mei, revisi UU Pilkada sudah berada di tingkat paripurna, (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya