Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan (3 September 1981)

MI
03/9/2023 05:35
Konvensi Penghapusan Diskriminasi Perempuan   (3 September 1981)
(Ilustrasi)

KONVENSI Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dilembagakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada 3 September 1981.

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ialah undang-undang internasional tentang hak-hak perempuan yang mendefinisikan prinsip prinsip tentang hak-hak manusia, norma-norma, dan standarstandar kelakuan dan kewajiban yang negara-negara peserta konvensi sepakat untuk memenuhinya.

Seperti dilansir dari History.com, sebelum dilembagakan, konvensi ini ditetapkan dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
pada 18 Desember 1979. Perjanjian ini dianggap sebagai piagam hak internasional untuk perempuan yang telah diratifikasi oleh 189 negara. Indonesia ialah salah satu negara yang ikut menandatanganinya pada 24 Juli 1984.

Pada Juni 2007 tercatat 185 negara telah menandatangani konvensi ini. Keikutsertaan Indonesia dalam melindungi hak-hak perempuan
itu tecermin melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Selama berdiri, CEDAW turut berkontribusi untuk mendorong kebijakan-kebijakan persamaan
hak antara perempuan dengan laki-laki dan menguatkan gerakan perempuan di berbagai negara.

Secara institusional CEDAW melahirkan dua institusi national women machineries yang berperan untuk memastikan hak asasi perempuan baik di ranah hak sipil dan politik (sipol), maupun ranah hak ekonomi, sosial dan budaya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya