Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Protokol Produksi Audio Visual Saat Pandemi Tengah Digodok

Fathurrozak
13/5/2020 19:00
Protokol Produksi Audio Visual Saat Pandemi Tengah Digodok
BPI sedang menyiapkan protokol produksi audio visual di masa pandemi.(Dok Badan Perfilman Indonesia)

PANDEMI covid-19 telah membuat industri perfilman ibarat mati suri. Kini seiring dengan wacana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai Idul Fitri,  
Badan Perfilman Indonesia juga tengah menyiapkan protokol kerja bagi para pelaku industri perfilman.

Wakil Ketua Umum BPI Dewi Umaya mengungkapkan jika protokol itu ditujukan agar para pelaku industri perfilman juga dapat beraktivitas kembali dengan catatan sesuai prosedur yang ketat. Menteri Parekraf Wishnutama Kusubandio juga mengutarakan sudah menerima dan kini tengah mempersiapkan protokol tersebut.

“Kondisi perfilman memang mengalami berbagai macam tantangan. Bukan hanya bioskop, di bagian produksinya juga hadapi tantangan yang berat dalam situasi pandemi covid-19. Salah satu upayanya ialah kami tengah mempersiapkan berbagai macam protokol yang ditujukanke berbagai macam subsektor untuk dapat siap hadapi new normal. Pada saat yang tepat dan memungkinkan, kita bisa memulai secara bertahap, tutur Wishnutama dalam kesempatan konferensi pers virtual Festival Film & Serial Online, Rabu, (13/5).

“Saat protokol sudah siap akan dilakukan simulasi dan uji coba seterusnya. Kehidupan perekonomian juga harus berjalan. Sekarang masih dalam tahap siapkan protokol yang seharusnya, kita persiapkan simulasi dan sosialisasi,” lanjutnya.

Dalam draft Protokol Produksi Audio Visual yang Media Indonesia dapatkan, ada tiga jenis protokol produksi, yakni untuk protokol produksi lokasi berpindah jangka pendek, protokol produksi lokasi terkontrol jangka pendek, dan protokol produksi lokasi terkontrol jangka panjang.

Dalam protokol produksi lokasi berpindah jangka pendek misalnya yang juga di dalamnya dimaksudkan sebagai liputan berita dan dokumenter, diperkenankan hanya maksimal 4-5 kru produksi sudah termasuk sutradara, produser, operator kamera, dan perekam suara.

Sementara dalam protokol produksi lokasi terkontrol jangka pendek, yang di dalamnya dimaksudkan untuk produksi film pendek, iklan layanan masyarakat, tvc, dan konten Youtube tidak disebutkan jumlah pasti kru yang diperkenankan. Hanya tertulis melibatkan seminimal mungkin kru, dengan minimal tiga hari syuting. Dalam protokol ini, prosedur menjadi lebih rinci di tiap departemennya.

Pada protokol produksi lokasi terkontrol jangka panjang, yang ditujukan untuk produksi film panjang, web series, sinetron, dan film televisi harus melakukan rapid test selama tiga kali. Yakni sebelum kru memasuki kantor produksi untuk memulai pra produksi, h-3 sebelum proses syuting, dan terakhir random sampling saat syuting. Pada protokol produksi ini, minimal 16 hari syuting. Seluruh kru juga diminta untuk isolasi produksi selama dua pekan.

“Kami dari BPI coba mencari jalan keluar, supaya kondisi ini bisa kita atasi untuk jaga semangat berkreasi. Beraktivitas dengan tahapan yang sesuai dianjurkan pemerintah, sehingga pemulihan kondisi ini bisa dilakukan secara bertahap,” ungkap Wakil Ketua Umum BPI Dewi Umaya.

Dewi menyebutkan saat ini sudah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun protokol produksi tersebut. Dewi menyebut BPI sudah berkoordinasi dengan beberapa asosiasi perfilman, Kemenparekraf, Kemendikbud, dan BNPB.

“Draft sedang dibahas pihak pemerintah, dalam waktu dekat mau dibagikan ke para stakeholder. Protokol yang bisa sesuai dengan semua pihak, sehingga bisa dapatkan keputusan dari pemerintah, juga ke gugus tugas untuk dilihat apakah sesuai dengan protokol yang ada,” tambah Dewi. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya