Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Keluar Air Mani di Siang Hari saat Puasa Apakah Batal? Ini Kata Buya Yahya

Reynaldi Andrian Pamungkas
03/3/2026 23:50
Keluar Air Mani di Siang Hari saat Puasa Apakah Batal? Ini Kata Buya Yahya
Buya Yahya(Doc STAI Al-Bahjah)

KELUAR air mani di siang hari saat puasa hukumnya tergantung pada penyebabnya. Dalam fiqih, ada perbedaan antara yang disengaja dan tidak disengaja.

Menurut ulama besar Indonesia, Buya Yahya ada dua hukumnya mani yang keluar saat bulan puasa Ramadhan.

Jika ada orang yang berhubungan di malam hari, dan sudah selesai sebelum waktu puasa, tetapi keluar mani lagi setelah jam masuk puasa, itu dianggap sah puasanya.

Karena, menurutnya saat pagi hari yang keluar itu bukanlah syahwat tetapi sisa-sisa dari hubungannya semalam. Hal itu bisa terjadi pada wanita dan pria.

"Hukum puasanya adalah sah, karena yang membatalkan puasa itu adalah ia bersenggama setelah fajar terbit. Bersenggama dengan sengaja di siang hari, atau mengeluarkan air mani dengan sengaja di siang hari," kata ulama kelahiran 1973 itu dikutip dari YouTube Buya Yahya, Selasa (3/3).

"Tapi kalau tidak sengaja seperti sisa berhubungan, atau keluar mani tidak sengaja saat lagi tidur mimpi keluar mani, tidak batal," sambungnya.

Ulama kelahiran Blitar itu menegaskan bahwa puasa tetap sah jika hal itu terjadi. Sebelum mandi wajib, cairan tersebut dipastikan kembali.

Menurutnya, cairan itu bisa saja bukan air manim tetapi bisa air madi atau wadi. Jika keluar air mandi, maka sang suami wajib mandi besar.

"Puasanya tetap sah, berhubungannya di malam hari, masih ada sisanya di siang hari. Puasanya tetap sah, akan tetapi mandinya kalau dilihat atau dirasa itu mani dia wajib mandi lagi. Kalau hanya cairan saja, bisa saja madi atau wadi sisa-sisa cairan," jelasnya.

Berbeda dengan perempuan, jika saat siang hari merasa 'keluar' maka itu perlu dipastikan kembali. Karena, kata Buya Yahya ada juga perempuan yang tidak 'puas' saat berhubungan dengan suami.

"Kalau wanita, dilihat dulu. Maka disaat setelah mandi besar keluar lagi ada dugaan yang keluar adalah maninya sendiri, tapi wanita tersebut saat berhubungan waktu berhubungan tidak keluar mani itu bukan yang dia tapi yang suami, maka dia wajib wudhu saja dan tidak wajib mandi lagi," pungkasnya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah