Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jadwal Salat dan Imsakiyah Selasa, 25 Maret 2025, Serta Panduan Membayar Zakat

Muhammad Ghifari A
24/3/2025 20:11
Jadwal Salat dan Imsakiyah Selasa, 25 Maret 2025, Serta Panduan Membayar Zakat
Ilustrasi(freepik)

UMAT Islam di seluruh dunia, khususnya di Indonesia, memasuki hari ke-25 bulan suci Ramadhan 1446 H pada Selasa, 25 Maret 2025. Di hari yang penuh berkah ini, jutaan umat Muslim berbondong-bondong meningkatkan ibadah, memperbanyak amalan, dan mempererat tali silaturahmi.

Jadwal imsakiyah Kota Jakarta hari ini dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam untuk mengerjakan ibadah sholat dan puasa. Dengan mengetahui jadwal sholat subuh, zuhur, asar, maghrib, dan isya', seorang muslim dapat mengerjakan shalat awal waktu sesuai sunnah.

Adanya jadwal imsak dan buka puasa Kota Jakarta juga dapat memudahkan umat Islam untuk menyempurnakan sunnah puasa. Sebelum berpuasa, seorang muslim dianjurkan untuk mengakhirkan sahur menjelang jadwal shalat subuh. Selain itu, ia juga diharapkan untuk menyegerakan berbuka begitu azan maghrib berkumandang.

Jadwal Sholat Selasa, 25 Maret 2025 (Jakarta dan Sekitarnya)

  • Subuh: 04.39 WIB
  • Dzuhur: 11.59 WIB
  • Ashar: 15.11 WIB
  • Maghrib: 18.05 WIB
  • Isya: 19.13 WIB

Jadwal Imsakiyah Selasa, 25 Maret 2025 (Jakarta dan Sekitarnya)

  • Imsak: 04.32 WIB
  • Berbuka Puasa: 18.05 WIB

Jadwal sholat dan imsakiyah di atas dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi dan waktu. Untuk informasi yang lebih akurat, Anda dapat memeriksa jadwal sholat dan imsakiyah di situs web resmi Kementerian Agama atau aplikasi penunjuk waktu sholat yang terpercaya.

Panduan Membayar Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Waktu pembayaran zakat fitrah sudah dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Untuk waktu afdhal telah disebutkan dalam hadits di atas, yaitu sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri. Namun juga diperbolehkan menunaikannya dua hari sebelum hari raya, bahkan pada awal bulan Ramadhan.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari nomor 1511 terdapat penjelasan yang artinya,

“Dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.”

Salat Idul Fitri menjadi batas pembayaran zakat fitrah. Tetapi dengan alasan tertentu seorang muslim bisa membayarkannya di awal bulan Ramadhan. Namun tetap lebih baik menunaikannya dalam waktu utama. (Kementrian Agama/NU Online/Micom/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Renungan Ramadan
Cahaya Hati
Tafsir Al-Misbah