Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Calon Komisioner KPU Segera Diuji

Astri Novaria
18/3/2017 09:56
Calon Komisioner KPU Segera Diuji
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

PIMPINAN DPR akan menjadwalkan rapat badan musyawarah (bamus) pada Senin (20/3) guna menugasi Komisi II untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

“Surat presiden terkait dengan calon komisioner KPU dan Bawaslu sudah dibacakan dalam rapat paripurna pada Rabu (15/3) dan setelah itu akan dilanjutkan dengan rapat bamus,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan, bila bamus menugasi Komisi II, komisi itu akan langsung bekerja sehingga bisa menentukan apakah jumlah komisio­ner yang diajukan tim seleksi (timsel) sudah sesuai atau belum. Selain itu, Komisi II bisa menyimpulkan apakah calon yang diajukan pansel memenuhi kriteria atau tidak.

Ketua Timsel KPU-Bawaslu Saldi Isra mengatakan nama-nama calon komisioner yang diserahkan telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama hingga ketiga atau tahap akhir. Penilaian berdasarkan lima kriteria yang sudah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pe­milu, yakni independensi, integritas, kemampuan, kemimpinan, dan kesehatan.

Saldi menjelaskan pada seleksi tahap kedua didapatkan sebanyak 58 peserta yang dinyatakan lulus dengan komposisi 36 calon komisioner KPU dan 22 calon komisioner Bawaslu. Dari 36 calon komisioner KPU dan 22 calon komisioner Bawaslu kemudian diseleksi kembali untuk mengikuti tes tahap tiga atau tahap akhir.

Hasilnya, timsel meluluskan sebanyak 14 orang sebagai calon komisioner KPU dan 10 calon komisioner Bawaslu. Dari jumlah tersebut, Komisi II DPR akan memilih 7 komisioner KPU dan 5 komisioner Bawaslu.

Sesuai target
Di sisi lain, Fadli Zon meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu akan selesai sesuai dengan target, yakni pada akhir April 2017, meskipun ada beberapa poin yang belum disepakati fraksi-fraksi di DPR.

“Penyelesaian RUU Pemilu kalau mau sehari pun bisa, kalau sudah ada kesepakatan bersama atau setahun pun bisa, tetapi kami batasi waktunya, yaitu akhir April 2017 harus selesai,” kata dia.

Dia mengakui masih ada perbedaan sikap antarfraksi di DPR sehingga terjadi tarik-menarik kepentingan mengenai beberapa poin, antara lain soal sistem pemilu, ambang batas parlemen, dan ambang batas pengajuan calon presiden. “Partai besar ingin ambang batas parlemen tinggi, partai menengah ingin sedang, dan parpol kecil inginnya rendah,” ujarnya.

Perbedaan tersebut, kata dia, tidak menjadi hambatan yang serius karena pasti ada forum lobi yang dilakukan antarpimpinan partai politik. “Namun, Gerindra tetap pada posisi awal, presidential threshold tidak boleh ada,” paparnya.

Terkait dengan ambang batas parlemen, Fadli mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan jumlah, tetapi menilai lebih ideal bila ambang batas parlemen tetap mempertahankan angka 3,5%. “Selain itu, sistem pemilu harus terbuka karena Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan pemilu di Indonesia harus terbuka,” tegasnya.

Ia mengungkapkan ada dua partai politik yang belum sepakat dengan pendapat yang menghendaki ambang batas parlemen sebesar 3,5%. Namun, dia enggan menyebutkan nama kedua parpol tersebut. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya