Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial. Mereka membolehkan pemilih yang berusia 17 tahun pada 19 April nanti, untuk mencoblos pada Pilkada DKI putaran kedua.
Badan Pengawas Pemilu menilai kebijakan itu semestinya tidak perlu.
"Harusnya cukup batasan (usia)-nya adalah pada kemarin, 15 Februari," kata Komisioner Bawaslu RI Nelson Simanjuntak kepada Metrotvnews.com, Rabu 8/3.
Menurut dia, pada prinsipnya, putaran kedua Pilgub DKI adalah pemungutan suara ulang. Bukan melakukan pemilihan untuk para pemilih baru.
"Itu nambah-nambah kerjaan," ungkap dia.
Kalau penyempurnaan data pemilih, Nelson sepakat. Mengingat banyak pemilih tak bisa menggunakan suaranya pada putaran pertama yang lalu.
"Itu bagus. Masyarakat juga harus aktif mendaftar," katanya.
Selain pemutkahiran ulang data pemilih, KPU DKI juga memutuskan warga yang berusia 17 tahun pada hari pencoblosan 19 April, boleh mencoblos. Dengan kebijakan itu, KPU DKI harus kembali melakukan penjaringan data pemilih baru.
Soal penjaringan pemilih sempat jadi masalah di putaran pertama. Banyak pemilih 'dadakan' lantaran tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Membludaknya pemilih dadakan sempat membikin kisruh di sejumlah TPS. Kasus itu terjadi salah satunya di Cengkareng Timur. Banyak warga yang protes pada petugas TPS karena merasa disulitkan menggunakan hak pilihnya. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved