Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bawaslu Pertanyakan Kebijakan Kampanye di Putaran Kedua

Arga Sumantri
08/3/2017 15:57
Bawaslu Pertanyakan Kebijakan Kampanye di Putaran Kedua
(MI/Ramdani)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak sepakat dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI yang mengadakan masa kampanye di putaran kedua. Menurut Bawaslu, kebijakan itu rentan multitafsir.

Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, kebijakan masa kampanye putaran kedua rentan dijadikan pertanyaan. Apalagi, kebijakan itu tidak pernah ada sebelumnya.

"Kemudian dikaitkan (publik), ini dalam rangka memaksa petahana mangambil cuti di putaran kedua. (Langkah) ini kan sebenarnya tindakan tidak baik," kata Nelson kepada Metrotvnews.com, Rabu (8/3).

Menurut Nelson, kalau aturan itu harus ada, mestinya tidak memberi kesan mendadak sehingga kebijakan itu tidak menimbulkan persepsi miring.

"Harusnya jauh hari, sebelum dipastikan siapa yang masuk putaran kedua, semua aturan (baru) itu sudah harus dibuat," katanya.

Nelson yakin, jika KPU DKI mengeluarkan aturan itu sejak awal, opini miring terhadap independensi ataupun integritas KPU DKI tak terjadi.

"Sehingga tidak terkesan peraturan ini dibuat karena petahana masuk putaran kedua," kata Nelson.

Menurut Nelson, kampanye di putaran kedua tidak diperlukan. Cukup penajaman visi dan misi. Pasangan calon yang masuk putaran kedua mestinya dilarang berkampanye selain yang sudah jadi agenda KPU.

"Masyarakat mungkin memang khawatir petahana melakukan kampanye terselubung," katanya. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya