Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Atut Didakwa Korupsi dan Memeras Pejabat Banten

Surya Perkasa
08/3/2017 15:32
Atut Didakwa Korupsi dan Memeras Pejabat Banten
(MI/Rommy Pujianto)

RATU Atut Chosiyah didakwa mengatur proses pengadaan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Atut memeras pejabat dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata JPU KPK Afni Carolina saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/3).

Atut selama menjadi Plt Gubernur pada periode 2007-2012 dan Gubernur periode 2012-2017 mengangkat dan memberhentikan beberapa kepala dinas Pemprov Banten. Kepala dinas yang diangkat dimintai komitmen loyalitas.

Mereka yang diangkat dipaksa menyetor uang untuk kepentingan Atut. Seperti meminta fulus dari Kepala Dinas Kesehatan Djaja Buddy Suhardja yang dilantik pada Februari 2006 sebesar Rp100 juta.

Atut juga meminta uang kepada Hudaya Latuconsina sebanyak sebesar Rp150 juta. Hudaya diangkat dan dilantik Atut menjadi Kadis Perindustrian dan Perdagangan pada 2008 dan menjadi Kadis Pendidikan pada Januari 2012.

Selain itu, Atut juga menagih uang dari Kadis Sumber Daya Air Iing Suwargi (dilantik Januari 2011) dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Sutadi (dilantik Agustus 2008), masing-masing Rp125 juta rupiah. Uang itu didapat dengan mengancam setiap kadis tersebut.

"Sebelumnya, terdakwa diketahui memberhentikan beberapa pejabat struktural Pemprov Banten dari jabatannya, dan mengancam akan melaporkan (Kadis yang disebut) kepada penegak hukum," kata JPU.

Djadja juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan adik Atut, Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan tahun 2012. Melalui proses koordinasi, pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten dianggarkan sebesar Rp100,69 miliar walau banyak membentur aturan.

Kemudian Wawan mengatur pelaksana pekerjaan dan menggelembungkan dana dengan beberapa perusahaan. Dari korupsi Alkes tersebut, Atut mendapat fulus Rp3,85 miliar, Wawan Rp50 miliar, Djaja Rp500 juta, dan beberapa nama lain. Dari perbuatan Atut ini, negara dirugikan Rp79,78 miliar. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya