Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pimpinan Gafatar akan Ajukan Banding

Riyan Ferdianto
07/3/2017 21:00
Pimpinan Gafatar akan Ajukan Banding
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KUASA hukum pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) akan mengajukan banding. Mereka tak terima dengan vonis 5 tahun penjara bagi penasihat spiritual Gafatar Ahmad Musadeq alias Abdussalam dan Wakil Presiden Gafatar Mahful Muis Tumanurung, serta 3 tahun penjara kepada Presiden Gafatar Andry Cahya.

"Telah terjadi peradilan sesat. Hari ini, sekali lagi, citra hukum di negeri ini tercoreng oleh putusan hakim,” kata pengacara Ahmad Musadeq, Pratiwi Febry, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno No. 1, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/3).

Mereka tak puas hakim hanya melepaskan terdakwa dari dakwaan kedua soal makar. Menurut Pratiwi, hakim seharusnya juga melepaskan ketiga pimpinan Gafatar dari dakwaan pertama soal penodaan agama.

"Putusan hakim yang membatalkan tuntutan kedua JPU (jaksa penuntut umum) atas tindakan makar merupakan putusan yang seharusnya kumulatif. Artinya, jika putusan itu dibatalkan, mestinya menghapus semua tuntutan. Akan tetapi, hakim tetap menjatuhi hukuman," papar dia.

Musadeq cs dinyatakan terbukti secara sah melakukan penodaan agama. Mereka dianggap melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penodaan agama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Abdussalam alias Ahmad Mussadeq alias Masih Al'Mau'ud dan terdakwa Mahful Muis Tumanurung dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun penjara. Dan terdakwa Andry Cahya dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Muhamad Sirad.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Mussaddeq dan Mahful Muis Tumanurung sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, Andry Cahya dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Hakim menilai ketiganya tidak terbukti melakukan makar seperti pada Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto Pasal 107 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dianggap tidak terbukti. "Membebaskan terdakwa Ahmad Mussadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya dari dakwaan kedua tersebut," ujar Muhamad Sirad. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya