Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Seorang WNI di Malaysia Diduga Terlibat IS

Nicky Aulia Widadio
07/3/2017 18:13
Seorang WNI di Malaysia Diduga Terlibat IS
(Ilustrasi)

PIHAK kepolisian mengkonfirmasi adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas Malaysia. WNI tersebut bernama Anwar, 27, diduga berkaitan dengan kelompok Islamic State (IS) dan hendak berangkat ke Suriah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Anwar ditangkap pada 21 Februari silam. Saat itu ia telah berada seminggu di Malaysia dan hendak berangkat ke Suriah melalui Turki. Namun, ia lebih dulu ditangkap oleh otoritas Malaysia.

Pada rekam jejak paspor Anwar diketahui bahwa ia pernah ke Turki dan menetap selama lima bulan pada 2016. Tidak diketahui kepentingan Anwar ke Turki saat itu.

"Dia dengan paspornya yang berpindah-pindah, pernah ke Turki kemudian ditemukan dalam HP (telepon seluler)-nya ada kegiatan, termasuk di facebook-nya dia berkomunikasi dengan orang yang oleh otoritas Malaysia diduga sebagai kelompok IS," ujar Martinus di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Martinus melanjutkan, tawaran terhadap Anwar untuk berangkat ke Suriah datang melalui media sosial. Ia ditransfer dana sekitar Rp 3 juta untuk biaya transport menuju ke Malaysia. Selain itu, Anwar yang berprofesi sebagai pedagang ini juga dijanjikan fasilitas seperti tempat tinggal.

"Terhadap Anwar dilakukan pendampingan oleh KBRI setempat, kemudian kita akan ikuti proses hukum yang ada di Malaysia," jelasnya.

Berkaca dari kasus ini, Martinus menyampaikan adanya urgensi atas revisi Undang Undang Terorisme. Ia membandingkan dengan penegakan hukum di Malaysia, dimana seseorang yang baru terindikasi berkomunikasi dengan jaringan teroris bisa diproses hukum. Sementara hukum di Indonesia belum memungkinkan hal tersebut.

"Orang berlatih (membuat bom) di sini belum kena hukuman. Malaysia jangankan pelatihan, punya komunikasi dan pernah berkumpul kemudian mendapati bukti di handphone-nya bahwa dia berkomunikasi aktif dengan mereka (kelompok teroris) dianggap bahwa dia bagian. Hukumnya mereka seperti itu," pungkas Martinus. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya