Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DEWAN Etik Mahkamah Konstitusi (MK) masih mempelajari laporan dari Koalisi Selamatkan MK yang meminta agar empat hakim konstitusi yang diduga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar.
"Kami masih pelajari laporan Koalisi Selamatkan MK. Besok pagi (8/3) kami periksa Pelapor dan para Hakim Terlapor soal LHKPN," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (7/3).
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan empat hakim konstitusi yang diduga belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Koalisi tersebut meminta agar Dewan Etik MK memeriksa empat hakim konstitusi tersebut.
Koalisi menilai empat hakim konstitusi tersebut bisa dikategorikan telah melanggar etik. Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi pada Senin (6/3) kemarin. Adapun keempat nama hakim konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK itu bisa dilihat di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyatakan ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved