Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Dewan Etik MK Telusuri Dugaan 4 Hakim yang Belum Serahkan LHKPN

Nur Aivanni
07/3/2017 17:35
Dewan Etik MK Telusuri Dugaan 4 Hakim yang Belum Serahkan LHKPN
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DEWAN Etik Mahkamah Konstitusi (MK) masih mempelajari laporan dari Koalisi Selamatkan MK yang meminta agar empat hakim konstitusi yang diduga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar.

"Kami masih pelajari laporan Koalisi Selamatkan MK. Besok pagi (8/3) kami periksa Pelapor dan para Hakim Terlapor soal LHKPN," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (7/3).

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi melaporkan empat hakim konstitusi yang diduga belum menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Koalisi tersebut meminta agar Dewan Etik MK memeriksa empat hakim konstitusi tersebut.

Koalisi menilai empat hakim konstitusi tersebut bisa dikategorikan telah melanggar etik. Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi pada Senin (6/3) kemarin. Adapun keempat nama hakim konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK itu bisa dilihat di laman https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menyatakan ada lima hakim MK yang belum memperbarui LHKPN. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan LHKPN paling akhir diperbarui pada Maret 2011. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya