Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Ahmad Musadeq dan para petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terbukti telah menodai agama. Karena itu, Musadeq dan petinggi Gafatar Mahful Muis divonis menjalani hukuman lima tahun penjara.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa satu Mahful Muis dan terdakwa dua Ahmad Musadeq alias Al-Masih Maud dan terdakwa tiga Andri Cahya terbukti bersalah dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama di Indonesia sebagaimana dakwaan ke satu," ujar Ketua Majelis Hakim Mohamad Sirad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3).
Dalam putusannya, majelis hakim melakui hakim ketua Mohamad Sirad menyatakan, tiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan sebagaimana termaktub dalam dakwaan kedua yakni ingin menggulingkan pemerintahan yang ada atau makar.
Putusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa. Untuk Musadeq dan Mahful Muis lantaran pernah terjerat kasus yang sama hal itu yang memberatkan majelis dan menimbang untuk memutuskan hukuman lima tahun penjara. Sedangkan, untuk Andri Cahya lantaran belum pernah terjerat kasus hukum, majelis hakim menimbang untuk menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
"Pertimbangan lainnya adalah terdakwa satu, dua dan tiga selama menjalani persidangan berkelakuan baik, inilah yang meringankan para terdakwa," lanjut Sirad.
Usai dibacakan putusannya ketiga terdakwa tetap menujukan ketenangan dirinya. Bahkan usai majelis hakim keluar sidang Ahmad Musadeq sempat melambaikan tangan ke eks Gafatar yang hadir di ruang persidangan.
Majelis hakim pun menawarkan para terdakwa untuk menerima putusan atau memikirkan bahkan mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, secara terbuka kepada awak media, Musadeq mengaku akan berpikir dahulu dengan adanya putusan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Abdussalam alias Ahmad Musadeq dan dua petinggi Gafatar Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya didakwa telah berkali-kali melakukan penodaan agama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkeyakinan Musadeq dan para petinggi Gafatar dianggap bermufakat untuk melakukan makar.
Karena itu, sebelumnya atas dua dakwaan tersebut JPU, Abdul Rauf menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap musadeq dan Mahful Muiz dengan 12 tahun penjara. Namun, untuk Andri Cahya dituntut dengan 10 tahun penjara. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved