Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Seluruh Parpol Harus Kembali Ikut Verifikasi untuk Pemilu 2019

Nur Aivanni
07/3/2017 16:49
Seluruh Parpol Harus Kembali Ikut Verifikasi untuk Pemilu 2019
(MI/Susanto)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menegaskan 12 partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 2014 harus ikut verifikasi kembali bila ingin menjadi peserta pemilu 2019.

"Semua parpol ikut verifikasi lagi," saat menanggapi pertanyaan salah satu perwakilan parpol apakah 12 parpol yang sudah lolos wajib mengikuti verifikasi untuk ikut pemilu 2019 dalam acara sosialisasi sistem informasi partai politik, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/3).

Dalam UU 8/2012 tentang Pileg dan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR, jelas Ida, disebutkan bahwa semua partai politik harus ikut verifikasi. Kendati demikian, sambungnya, bagaimana hasil akhirnya nanti pihaknya pun masih menunggu pengesahan UU yang baru tersebut.

Terkait persiapan pendaftaran peserta pemilu 2019, KPU telah menyiapkan sistem informasi partai politik (sipol). Adapun salah satu fitur yang tersedia di dalam sistem berbasis web tersebut yakni partai politik bisa mengidentifikasi data ganda keanggotaannya. "Kalau ada (data) ganda di internal, maka parpol bisa langsung eksekusi untuk memastikan bahwa satu anggota itu tidak muncul berkali-kali dalam parpol yang sama," terangnya.

Sementara itu, bila ada data ganda lintas partai politik, KPU yang akan menindaklanjutinya dengan verifikasi faktual. "Kami akan catat dan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Dengan penggunaan sistem teknologi tersebut, jelas Ida, diharapkan proses verifikasi parpol peserta pemilu akan lebih akurat. Pasalnya, KPU juga ingin berusaha untuk terus meningkatkan derajat transparansi dan akuntabilitas proses verifikasi parpol peserta pemilu.

Kepala Bagian Administrasi Hukum KPU Andi Krisna menambahkan dalam aplikasi sipol tersebut dapat mendeteksi kegandaan identik dan potensi kegandaan. Kegandaan identik dapat terukur dari kesamaan NIK, KTA, ataupun tempat dan tanggal lahir. Sementara, potensi kegandaan dapat dicek melalui NIK masing-masing anggota.

"Sehingga ketika ada anggota parpol yang diusulkan di lintas provinsi atau kabupaten bisa terlacak secara internal," tandasnya. OL



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya