Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 14 orang yang telah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) dipastikan bakal diperiksa lebih jauh. Nama ke-14 orang ini bakal terbuka di persidangan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, 14 orang ini sebelumnya telah bersikap kooperatif dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Informasi dari 14 orang ini dapat mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara KTP-E.
"Kenapa kami belum memproses 14 orang tersebut? Karena saat ini kami akan menunggu dulu proses di fakta persidangan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/3).
Febri menjelaskan, saat ini KPK masih fokus pada proses pelimpahan perkara dan proses persidangan dua tersangka korupsi KTP-E, Irman dan Sugiharto. Keduanya bakal segera disidang pada Kamis, 9 Maret.
Ia menambahkan, KPK juga akan mempelajari fakta-fakta yang muncul di persidangan. Selain itu, Febri memastikan lembaga antirasywah bakal memproses pihak-pihak lain sepanjang bukti yang ada cukup.
Dalam kesempatan itu, Febri juga menyampaikan, ada pihak-pihak yang diduga menerima uang dalam jumlah yang lebih besar dan tidak bersikap kooperatif. Penyidik juga telah mengantongi bukti-bukti tersebut.
"Dan kami akan sampaikan nanti mulai dari proses dakwaan. Tentu saja jika dibandingkan antara pihak yang kooperatif dengan pihak yang tidak, kita akan mempertimbangkan lebih lanjut mengembangkan perkara ini mengarah ke sana," imbuh Febri.
KPK telah menerima pengembalian uang Rp250 miliar. Uang itu bukan saja dari pengembalian anggota DPR, namun juga perusahaan.
Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun meyakini sidang tersebut akan menggegerkan publik. Sebab sejumlah nama tokoh besar diduga terlibat.
Tama menegaskan pihak yang mengembalikan uang itu tidak akan bisa lepas dari sanksi pidana. Sekurang-kurangnya terkena pasal gratifikasi.
Proyek KTP-E ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved