Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun, Jakarta. Kegiatan tersebut terkait pendalaman kasus suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
"Penyidik tengah mendalami soal proses impor daging. Terkait penyidikan ini, belum bisa kami sampaikan lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta (6/3).
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan karena penyidik membutuhkan berkas-berkas untuk mendalami proses impor daging. Hal itu untuk mendalami keterlibatan Patrialis terkait suap menyangkut impor daging.
"Kami butuh data soal impor daging, dibutuhkan keterlibatan bea cukai di sana," tegas.
KPK menilai terdapat sejumlah informasi serta dokumen yang harus dikonfirmasi dan didapatkan di kantor tersebut. Hal itu untuk menyempurnakan proses penyidikan kasus suap uji materi UU 41 tahun 2014 tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.
KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap hakim MK. Di antaranya yakni berupa CCTV MK, draf putusan UU Nomor 41 tahun 2014, sejumlah stempel dari dua kementerian, serta cap label halal dari sejumlah negara yang ditemukan di kantor CV Sumber Laut Perkasa.
Pada perkara itu, Pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Sekretarisnya Ng Fenny, dan seorang perantara bernama Kamaludin telah dijerat KPK bersamaan dengan Patrialis Akbar. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved