Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginginkan pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak di 101 daerah dilakukan bersamaan. Namun, pemerintah mesti menunggu hasil gugatan sengketa hasil pilkada yang kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau bisa, pelantikan kepala daerah dilakukan serentak, kan pilkadanya juga serentak,” kata Tjahjo di Kupang, Nusa Tenggara Timur, kemarin.
Akan tetapi, menurut dia, pelaksanaan pelantikan masih menunggu putusan terhadap gugatan yang diajukan sejumlah pasangan calon kepala daerah Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tunggu hasil putusan MK untuk sejumlah pengaduan yang sedang diproses. Jadi belum pasti apakah bisa dilakukan serentak atau dilakukan secara perseorangan,” kata Dia.
Sampai batas akhir pendaftaran gugatan sengketa pilkada, Jumat (3/3), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 49 perkara. Pada hari terakhir penerimaan pendaftaran, MK menerima 3 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2017.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan, MK membuka pendaftaran permohonan perkara sengketa pilkada sejak 22 Februari lalu. “Sampai batas hari Rabu, ada 49 gugatan sengketa pilkada yang masuk MK,” kata Fajar.
Namun, Fajar mengungkapkan, ternyata masih ada 4 KPU yang belum mengumumkan rekapitulasinya, yakni di Papua. Tiga di antaranya, Yapen, Kabupaten Jaya Pura, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menuturkan pihaknya sudah mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa pilkada di MK.
Meski sidang baru akan dilangsungkan pada 22 Maret mendatang, KPU pusat dan daerah menurutnya sudah bersiap untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan menghadapi pelapor di sidang.
“Kami sudah bersiap-siap ya untuk menghadapi proses sidang nantinya. Sudah 49 aduan masuk ke MK dari 46 daerah, artinya ada dua daerah yang aduan sengketanya lebih dari satu. Kami memikirkan segala kemungkinan untuk mengantisipasi,” kata Hadar.
Menurutnya, persiapan tersebut bisa dilakukan dengan melihat jenis-jenis aduan yang dilaporkan ke MK. Ia menilai perlu cukup waktu untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya dilakukan seawal mungkin. (Put/PO/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved