Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Gratifikasi Wali Kota Madiun Rp50 M

MI
21/2/2017 09:11
Gratifikasi Wali Kota Madiun Rp50 M
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nilai gratifikasi yang diterima Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) ialah Rp50 miliar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang Rp50 miliar itu diduga diterima Bambang dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan sejumlah pengusaha di Madiun terkait dengan perizinan dan urusan birokrasi lain.

"Tersangka BI diduga menerima (gratifikasi) Rp50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait dengan honor perizinan dan sumber lain yang tidak sah," jelas Febri saat memberikan keterangan di Gedung KPK di Jakarta, kemarin.

Febri menuturkan dana yang diterima dikelola sendiri oleh Bambang. Namun, sebagian dana ditempatkan dan diubah menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, dan saham.

"Semua dana itu disimpan atas nama sendiri, keluarga, atau korporasi," lanjut Febri.

Febri menyebut pemeriksaan dilakukan kepada pengusaha, termasuk asosiasi dan pejabat setingkat kepala dinas untuk mendalami peruntukan penerimaan gratifikasi

"Dari sejumlah penerimaan gratifikasi, kita menemukan fakta baru penerimaan uang diubah bentuk ada yang menjadi rumah, tanah, logam mulia," sebutnya.

Selain gratifikasi, KPK menyita uang miliaran rupiah dari rekening Bambang Irianto di beberapa bank. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus pencucian uang yang dilakukan Bambang. Meski demikian, Febri tidak menyebutkan total uang yang disita KPK sebab masih dalam proses penghitungan.

"KPK menyita uang yang ada di rekening BTPN, Bank Jatim, dan BTN. Rekening itu saat ini sudah diblokir dan isinya ditransfer ke rekening penampung KPK untuk dihitung jumlahnya," kata Febri.

Selain menyita uang, KPK sebelumnya telah menyita empat mobil yang berada di rumah dinas Bambang yang diduga milik Bambang dan anak Bambang. Empat mobil tersebut ialah merek Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler.

Kemarin, KPK memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur kepala dinas dan pihak swasta untuk mendalami dugaan pencucian uang. Pemeriksaan dilakukan di Madiun untuk mempermudah penyidikan.

Diketahui, politikus Partai Demokrat tersebut menjadi tersangka untuk tiga kasus di KPK, yaitu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012, tersangka penerima gratifikasi, dan tersangka pencucian uang. (Nyu/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya