Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
COUNTRY Director of PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengungkap hubungannya dengan adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
"Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Dia bisnis furnitur, saya pernah beli furnitur dari dia. Itu hubungan dengan Arif," kata Rajamohanan seusai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Dalam dakwaan Rajamohanan disebutkan Arif bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 23 September 2016 berkat bantuan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang Soekarno ialah orang yang diduga menerima suap sebesar US$148.500 (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar dari Rajamohanan.
Rajamohanan juga meminta bantuan Arif terkait dengan penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui Whatsapp yang diteruskan Arif kepada Handang dengan kalimat 'Apa pun Keputusan dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Rajamohan pak. Suwun'.
Atas permintaan Arif tersebut, Handang menyanggupinya dengan jawaban, 'Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk'.
Arif juga yang berperan untuk menyampaikan masalah pajak Rajamohanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Sebenarnya sebagai teman itu saya hanya berkonsultasi. Nanti bisa didengar dari pengadilan. Apa pun buktinya kan bisa dengar di pengadilan," tambah Rajamohanan.
Namun, ia mengakui pernah meminta bantuan Arif terkait dengan masalah pajak yang ia hadapi.
"Sebenarnya saya minta bantuan dia untuk membuat aduan terkait ini," ungkap Rajamohanan.
Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Handang sebesar US$148.500 (Rp2 miliar) dari total komitmen Rp6 miliar agar Handang membantu menghapus surat tagihan pajak pajak pertambahan nilai (STP PPN) PT EKP masa pajak Desember 2014 sebesar Rp52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp26,44 miliar, atau total Rp78,8 miliar.
Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00270/107/14/059/16 tanggal 6 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP. (Nyu/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved