Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Politikus Demokrat Akui Terima Suap

MI
21/2/2017 09:06
Politikus Demokrat Akui Terima Suap
(MI/M Irfan)

POLITIKUS Demokrat I Putu Sudiartana mengakui kesalahannya karena telah menerima Rp500 juta dari pengusaha asal Sumatra Barat Yogan Askan. Suap itu terkait dengan bantuan penambahan dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada APBN-P 2016.

Meski demikian, Putu menolak tudingan dirinya meminta uang kepada Yogan Askan, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sumbar Suprapto, dan Kepala Bidang Pelaksana Jalan Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumbar Indra Jaya.

Putu berdalih mantan staf pribadinya, Noviyanti, tidak memahami maksudnya. Itu disampaikan Putu ketika membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

"Saya tidak memerintahkan Noviyanti memberikan rekening siapa pun kepada Yogan Askan atau Suhemi," kata Putu.

Putu menyebut bantuan kepada Suprapto disebabkan keinginan membantu Sumbar untuk mendapat tambahan DAK meski tidak berhasil.

Menurut Putu, ia membantu Sumbar sesuai dengan tugasnya sebagai anggota DPR dalam menyerap aspirasi masyarakat walau urusan DAK merupakan ranah Komisi V DPR, bukan Komisi III tempat Putu bernaung.

Dengan alasan menyerap aspirasi tersebut, Putu mengklaim tindakannya menerima suap tidak merugikan negara.

Dalam nota pembelaannya Putu juga menegaskan penerimaan Rp2,7 miliar dan S$40 ribu bukanlah gratifikasi dan berasal dari penghasilan yang sah. Adapun uang Rp2,1 miliar, menurut dia, berasal dari pengusaha asal Surabaya Salim Alaydrus terkait dengan bisnis batching plant di Bali.

Selain itu, uang S$40 ribu yang disita KPK saat melakukan tangkap tangan merupakan uang pribadinya yang berasal dari gaji bulanan dan uang dana operasional perjalanan luar negeri sebagai anggota DPR.

Dalam kesimpulannya, Putu mengakui kesalahannya dan meminta majelis hakim menghukum seringan-ringannya. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Putu 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putu juga dituntut membayar uang pengganti Rp300 juta serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.(Nyu/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya