Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kebut Cari Pengganti Patrialis

Christian Dior Simbolon
21/2/2017 09:01
Kebut Cari Pengganti Patrialis
(MI/Rommy Pujianto)

PRESIDEN Joko Widodo akan segera menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pembentukan panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, lima nama anggota pansel diajukan kepada Presiden, tadi malam.

"Kalau keppresnya sudah ditandatangani, akan segera kita umumkan (nama-namanya)," ujar Pratikno di depan Wisma Negara, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, MK mengirimkan surat kepada Presiden guna meminta pengisian jabatan hakim MK yang kosong lantaran Patrialis Akbar terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat itu, menurut Pratikno, MK meminta agar kekosongan kursi hakim segera diisi mengingat pilkada serentak 2017 baru saja usai dan MK harus menangani kasus-kasus gugatan hasil pilkada.

"Jumat yang lalu, kita sudah menerima keppres mengenai pemberhentian tidak hormat Pak Patrialis Akbar. Kemudian setelah kita kirimi keppres, MK mengirimkan surat yang isinya terjadi kekosongan hakim. Atas dasar surat itu, kita akan segera terbitkan keppres pansel. Itu yang diharapkan," papar Pratikno.

Ketika ditanya soal latar belakang anggota pansel MK, Pratikno enggan berkomentar banyak. "Ya, lihat saja nanti. Pokoknya orang-orang ini kredibel," ujarnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP mengatakan pansel hakim MK terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat. Selain itu, seleksi yang difokuskan untuk mendapatkan pengganti Patrialis tersebut bakal melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK.

Melalui pansel tersebut, diharapkan didapat kandidat yang berintegritas dan punya kapabilitas. "Pansel akan menyeleksi secara terbuka, transparan, dan masyarakat bisa memberikan masukan kepada pansel," ungkap Johan.

Patrialis saat diangkat pada 2013 lalu merupakan usulan pemerintah. Usul hakim MK dapat berasal dari presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.

Nasib Patrialis
KPK menangkap Patrialis pada 25 Januari lalu karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar US$20 ribu dan S$200 ribu dolar (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman.

Hadiah itu berhubungan dengan keinginan Hariman agar permohonan uji materi Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Patrialis. Hasilnya MKMK memutuskan Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

MK kemudian menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Patrialis sebagai hakim konstitusi. Salah satu pertimbangannya, Patrialis terbukti membocorkan draf putusan uji materi UU No 41/2014.

Adapun terkait dengan perkara suap Patrialis, KPK masih melakukan penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan penelusuran bukti-bukti lanjutan. (Nur/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya