Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Irman Gusman Akui Minta Fee Sebesar Rp300/Kg

26/1/2017 08:40
Irman Gusman Akui Minta Fee Sebesar Rp300/Kg
(MI/M. Irfan)

MANTAN Ketua DPD Irman Gusman mengaku meminta komitmen fee sebesar Rp300/kg dari pengurusan distribusi gula impor non-SNI di Sumatra Barat dari Memi, istri Dirut CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Permintaan itu diajukan Irman pada pertemuan pertama dengan Memi pada 21 Juli 2016 di rumah dinas Irman.

"Ada dibicarakan, tetapi dalam konteks dijelaskan berapa harganya. Karena saya ada latar belakang ekonomi, ya, sudah kalau gitu saya pengin ikut juga lagi," aku Irman, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Irman mengatakan sedikitnya ada tiga kali pertemuan dengan Memi sebelum dirinya tertangkap tangan oleh KPK.

Pertemuan itu terjadi pada 21 Juli, 1 Agustus, dan 16 September 2016.

Dalam pertemuan tersebut, Memi mengutarakan kepada Irman agar dibantu melakukan PO ke Badan Urusan Logistik (Bulog) agar mengalokasikan 3.000 ton gula ke Sumatra Barat dengan penempatan di perusahaan milik Memi sebagai mitra.

Irman pun meminta komitmen fee sebesar Rp300/kg dari total alokasi gula.

Seusai bertemu Memi, Irman mengaku besoknya menghubungi Dirut Bulog Sumbar untuk mengondisikan permintaan tersebut ke Memi dengan alasan perusahaan milik Memi bisa membantu bulog untuk melakukan operasi pasar.

"Saya bilang baru pulang dari Sumbar. Ngecek harga di pasar jauh di atas rata-rata sampai Rp16 ribu. Kalau bisa dialokasikan ke Sumbar," kata Irman kepada hakim saat menelepon pihak Bulog.

Namun, seusai pembicaraan dengan Bulog tersebut Irman mengaku PO 3.000 ton tidak terealisasi.

Bulog hanya mengabulkan PO sebanyak 1.000 ton gula.

"Buat saya yang paling penting komitmen 1.000 ton tetap disuplai ke Sumatra Barat. Awalnya tidak mau ambil, tapi saya bilang ambil saja untuk mengurangi harga," kata Irman.

Irman sebelumnya tertangkap tangan menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan permintaan pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatra Barat.

Memi dan Xaveriandy Sutanto telah divonis masing-masing dengan hukuman 2 tahun 6 bulan dan 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta.

Sementara itu, Irman masih menunggu putusan sidang.

Jika akhirnya hak politik Irman dicabut lantaran kasus korupsi yang menjeratnya, ia mengaku tak berniat kembali ke dunia politik setelah bebas dari tahanan nanti. (Cah/Nyu/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya