Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Mau Kabur, Bupati Buton Ditangkap KPK

26/1/2017 08:30
Mau Kabur, Bupati Buton Ditangkap KPK
(Dok. MI)

KPK menangkap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta seusai menempuh perjalanan dari Kendari dan Makassar.

KPK menduga Samsu mau lari dari kejaran KPK seusai praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dugaan dia mau kabur. Kami masih menunggu informasi selanjutnya dari penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Keputusan penangkapan Samsu dilakukan koordinasi dengan penyidik setelah sidang praperadilan.

KPK mengungkapkan sebelumnya sudah melayangkan 3 kali pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, namun Samsu mangkir.

"SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) sudah kami layangkan panggilan hingga 3 kali. Ada penjadwalan ulang juga, tindakan persuasif juga sudah kita lakukan, tetapi yang bersangkutan tidak datang sehingga kami ambil tindakan penangkapan," kata Febri.

Penangkapan Samsu juga sebagai peringatan kepada siapa pun yang menjadi terperiksa untuk taat hukum.

KPK bisa melakukan upaya paksa setelah terperiksa dianggap tidak kooperatif dalam penyelidikan dan penyidikan.

"Ini pelajaran bagi tersangka yang lain agar segera memenuhi panggilan KPK dengan upaya sebaik-baiknya," jelas Febri.

Diketahui, Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp1 miliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Uang diberikan saat Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp1 miliar itu berkaitan sengketa pilkada Buton yang bergulir di MK.

Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa pilkada di MK.

Samsu pada sidang terdakwa Akil Mochtar juga telah mengakui pernah mengirim uang Rp1 miliar untuk Akil ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya