Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

NasDem Minta Kasus 'Jokowi Undercover' Dibawa ke Pengadilan

Micom
05/1/2017 23:25
NasDem Minta Kasus 'Jokowi Undercover' Dibawa ke Pengadilan
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

DENGAN ditangkapnya Bambang Tri Mulyono atas kasus buku 'Jokowi Undercover', Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi berpandangan agar kasus tersebut tidak diselesaikan hanya sampai di tingkat kepolisian atau permintaan maaf saja.

Lebih dari itu, ia meminta agar kasus itu dinaikkan ke tingkat pengadilan. Hal itu dilakukan agar masyarakat mengetahui kasus tersebut.

"Misalnya dia menulis seperti itu datanya bisa diungkapkan. Sehingga terbuka semuanya. Kalau tidak, maka setiap orang dengan mudah menuduh orang lain dengan data dan fakta tidak sesuai," kata Taufiq saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/1).

Apalagi, terang legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur IV ini, penulis buku tersebut menuduh keluarga Jokowi sebagai pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI). Kemudian menuduh Jokowi bukan anak kandung orangtuanya. Tuduhan ini pun disebarkan melalui media sosial yang dengan mudah publik mengaksesnya tanpa mengetahui benar atau tidaknya informasi tersebut.

"Itu menyakitkan. Saya atau siapa pun itu misalnya dibilang bukan anak orangtua saya, akan hancur perasaan saya. Itu tuduhan paling menyakitkan. Tidak itu saja, yang dituduhkan ini seorang Presiden atau Kepala Negara loh," kata politikus NasDem ini.

Agar kasus semacam ini tidak terulang, Taufiq menegaskan, kasus tersebut sudah seharusnya dibuktikan di pengadilan.

"Saya berharap kasus ini diselesaikan di PN. Biar masyarakat nilai sendiri benar atau tidaknya. Apalagi dulu dia menantang, kalau berani tangkap" tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari diskusi buku 'Jokowi Undercover' yang berlangsung di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Diskusi berbuntut panjang karena di dalamnya banyak menyerang pribadi Jokowi. Salah satunya, penulis menyebut Jokowi sebagai keluarga PKI. Usai diskusi, isi buku selanjutnya menjadi viral hingga menjadi pesan berantai.

Setelah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Tri, penyidik menyimpulkan bahwa keterangan Bambang tidak mendasar hanya berlandaskan pada informasi yang beredar dan sumbernya tidak bisa dipertanggungjawabkan. (RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya