Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas tersangka Buni Yani terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke penyidik Polda Metro untuk dilengkapi.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus itu kami sudah menerima sejak 7 November 2016, kemudian berkas perkara diterima oleh Kejati DKI pada 6 Desember 2016, dan kami kirimkan kembali untuk dilengkapi sembari pemberian petunjuk (P18/P19) pada 20 Desember 2016," kata Wakil Kejati (Wakajati) DKI, Masyhudi, di Jakarta, Kamis (5/1).
Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran mengunggah status bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.
Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat 7 Oktober 2016.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait unggahan rekaman video Gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved