Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani ke Penyidik Polda

Antara
05/1/2017 23:09
Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani ke Penyidik Polda
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas tersangka Buni Yani terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke penyidik Polda Metro untuk dilengkapi.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kasus itu kami sudah menerima sejak 7 November 2016, kemudian berkas perkara diterima oleh Kejati DKI pada 6 Desember 2016, dan kami kirimkan kembali untuk dilengkapi sembari pemberian petunjuk (P18/P19) pada 20 Desember 2016," kata Wakil Kejati (Wakajati) DKI, Masyhudi, di Jakarta, Kamis (5/1).

Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran mengunggah status bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat 7 Oktober 2016.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani juga melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya karena dituduh mencemarkan nama baik terkait unggahan rekaman video Gubernur non aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya