Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BUNI Yani kecewa dengan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sutiyono yang menolak seluruh permohonan praperadilan. Buni mesti menghadapi persidangan dengan statusnya sebagai tersangka.
"Tentu saya hormati apa yang diputuskan majelis hakim. Beliau pesan tadi pas saya salaman biar saya berjuang di pengadilan saja. Jadi ya sudah," kata Buni seusai putusan sidang praperadilan di PN Jaksel, Rabu (21/12) siang.
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Buni menilai, hakim praperadilan PN Jaksel tidak mempertimbangkan yurisprudensi kasus serupa yang pernah tejadi di Bali. Hasilnya, permohonan praperadilan dikabulkan hakim.
"Tadinya saya berharap adanya yurisprudensi praperadilan itu bisa dijadikan putusan hakim. Akan tetapi hakim sama sekali tidak menggunakan pertimbangan yang ada di Bali itu, makanya saya agak kecewa ya," kata Buni.
Buni menilai Hakim PN Jaksel juga kaku dalam memberikan pertimbangan. Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Buni terkait penetapan tersangka kepada dirinya.
"Dasar pertimbangannya murni hanya dua alat bukti," ujarnya. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved