Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PENYIDIK Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap satu berkas penyidikan kasus yang menjerat Buni Yani ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jakarta. Bila dinyatakan lengkap, Buni dan barang bukti akan dilimpahkan.
Hal itu dilontarkan Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Agus Rohmat saat menghadiri putusan permohonan sidang praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menolak seluruh permohonan Buni Yani.
"Penyidik terima kasih dan salut atas digelarnya sidang yang telah menegakkan keadilan sesuai dengan hukum acara yang ada," ujarnya di PN Jaksel, Rabu (21/12).
Saat ini, kata Agus, polisi tengah fokus melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan. Tahap satu pelimpahan telah dilakukan untuk diteliti kelengkapannya.
"Kami tunggu, bila sudah P-21 kami limpahkan tahap dua, barang bukti, dan tersangkanya. Kalau belum ya kita perbaiki lagi," tuturnya.
Setelah berkas lengkap, jaksa diharapkan bisa dengan cepat membuat dakwaan terhadap Buni. Agus mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi agar persidangan dapat digelar.
"Kita kebut agar bisa segera disidangkan sehingga ada kepastian hukum nanti. Kami terus koordinasi dengan Kejati DKI melengkapinya, kemungkinan bisa sampai awal 2017," ujarnya.
Buni Yani ialah pengunggah potongan video pidato calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip pernyataan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
Dalam transkrip itu, ada kata yang dihilangkan Buni Yani. Hal itu diduga menyebabkan pro dan kontra di kalangan netizen.
Buni Yani lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved