Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Mendesak, Revisi UU Peradilan Militer

(Nur/Pol/Gol/P-5)
19/12/2016 01:00
Mendesak, Revisi UU Peradilan Militer
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo(MI/Rommy Pujianto)

REVISI UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mendesak dilakukan untuk membongkar praktik rasywah di institusi tersebut. Selama UU itu belum direvisi, jangan harap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa leluasa menyelamatkan uang negara yang diduga dilakukan koruptor berseragam.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan UU 31 Tahun 1997 membatasi ruang gerak KPK ke TNI.

UU tersebut juga membuat perkara korupsi di institusi militer tidak bisa disidangkan di peradilan umum. "Revisi UU Peradilan Militer penting untuk memastikan penyimpangan penggunaan anggaran pertahanan diusut secara transparan. Ini sekaligus membuktikan asas kesamaan di hadapan hukum bagi personel militer dan Kementerian Pertahanan," ujar Adnan di Jakarta, Minggu (18/12).

Menurut dia, peluang terjadinya korupsi di tubuh militer berdasarkan Indeks Antikorupsi Militer (IAKM) masih tergolong tinggi. IAKM terdiri atas sejumlah kategori risiko korupsi, yaitu A (sangat rendah), B (rendah), C (moderat), D (tinggi), E (sangat tinggi), dan F (kritis). Dalam dua tahun terakhir (2013-2015), IAKM Indonesia ialah dari E turun ke D. "Kalau sudah sampai ke B atau A, itu menunjukkan TNI makin bisa diandalkan untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan negara," lanjut Adnan lagi.

Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Bahrain mengutarakan sebenarnya sudah ada ruang untuk melakukan reformasi peradilan militer, yakni melalui TAP MPR No VII Tahun 2000 tentang Agenda Revisi UU No 31 Tahun 1997. Namun, lanjut Bahrain, itu semua membutuhkan kesadaran dari pihak militer dan keinginan bersama untuk melakukan reformasi.

Reformasi peradilan merupakan amanat konstitusional untuk menegakkan prinsip kesamaan di hadapan hukum. "Reformasi terhadap peradilan militer sudah diamanatkan TAP MPR, tapi sampai hari ini tidak dilaksanakan. Di KUHP sudah jelas, setiap orang, setiap orang siapa? Ya setiap warga negara Indonesia, mau militer, mau sipil, itu di peradilan umum," ujarnya. Selama ini, apa pun kasus yang menjerat prajurit militer, termasuk korupsi, dibawa ke pengadilan militer.
Menurutnya, jika itu tidak diubah, mustahil ada perubahan karena kentalnya esprit de corps di tubuh militer.

Takut militer
Bahrain menegaskan seharusnya anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diproses di peradilan umum, bukan malah di peradilan militer. Jika anggota militer melakukan tindakan dalam konteks militer, barulah mereka diadili di peradilan militer. "Memang tidak mudah merevisi UU tersebut. DPR mana yang berani sama militer. (Yang harus mendorong) dari militer sendiri, harus punya kesadaran. Jangan lagi ada impunitas itu dilakukan," tegasnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan pihaknya tidak dapat masuk dan turut menangani kasus korupsi alat utama sistem persenjataan (alutsista) di tubuh militer lantaran terbentur UU Peradilan Militer karena peradilan umum tidak dapat mengadili pelanggaran hukum kemiliteran. Namun, Agus memastikan pihaknya terus memantau dan melakukan koordinasi serta supervisi terhadap proses penanganan kasus ini.

"Mereka punya UU sendiri yang kita harus kita hormati," tegas Agus. Ia menambahkan belum ada kesepakatan bulat dengan Mabes TNI terkait dengan fungsi koordinasi dan supervisi KPK. Meski demikian, jelasnya, kalau ada operasi tangkap tangan, KPK akan menangani tersangka dari sipil, sedangkan militer ditangani POM. Agus menambahkan salah satu cara pencegahan korupsi dalam sektor pertahanan ialah membuat rencana pengadaan alutsista.

Ia juga mencontohkan transparansi anggaran pertahanan yang dibuka kepada publik. "Perlu juga transparansi dan konsistensi terkait dengan pengadaan alutsista. Tujuannya agar ada kesinambungan sehingga pejabat baru tidak bisa seenaknya mengubah pembelian persenjataan," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya