Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PWNGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018, pada Jumat, (8/8).
Perkara dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini menghadirkan tiga terdakwa dari PT Petro Energy yakni terdakwa I Newin Nugroho (Direktur Utama), terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan)m dan terdakwa III Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy).
Agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang memuat tiga tuduhan yakni kontrak fiktif, ketidaksesuaian invoice, dan penyalahgunaan kredit yang disebut tidak sesuai tujuan awal.
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2015-2018 didakwa merugikan negara sebesar Rp958,38 miliar.
"Ketiganya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU membeberkan perbuatan melawan hukum ketiganya diduga telah memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat (beneficial owner) Petro Energy sebesar Rp600 miliar dan US$22 juta atau setara dengan Rp358,38 miliar (kurs Rp16.290 per dolar AS).
JPU menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 <em>juncto</em> Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
AJUKAN EKSEPSI
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa III JM, Soesilo Aribowo, resmi mengajukan eksepsi atau keberatan atas pembacaan dakwaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap mendengarkan dakwaan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Sidang pertama ini sudah dibacakan dakwaan. Kami menyangkal semua tuduhan tersebut dan akan mengajukan keberatan. Kami sadar penuh bahwa esensi keberatan pada kesempatan ini tidak menyangkut materi perkara, melainkan hal-hal yang sifatnya formal. Tetapi dalam eksekusinya memang agak pelik, karena banyak irisan dari beberapa domain hukum seperti Undang-Undang Kepailitan, ketentuan perdata, dan juga pidana,” jelas Soesilo.
Ia menambahkan, hingga saat ini utang kepada LPEI masih berstatus current (lancar) dan pembayaran tetap berjalan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi pertimbangan dalam melihat peristiwa perkara secara utuh.
Pihak penasihat hukum juga menyoroti ketiadaan laporan hasil audit kerugian negara dalam berkas perkara. “Dari tiga hal yang ditangguhkan jaksa, mudah-mudahan kami bisa memberikan klarifikasi. Tetapi di dalam berkas perkara tidak ada laporan hasil audit kerugian negara,” tegas Soesilo
PELAJARI DOKUMEN
Soesilo menegaskan pihaknya membutuhkan waktu yang memadai untuk mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh. “Kami selaku penasihat hukum akan menyusun pembelaan khusus terkait LHP ini. Oleh karena itu, saya perlu waktu membaca. Tidak cukup jika hanya bertanya di persidangan lalu langsung melihat hasil pemeriksaan di depan. Mungkin butuh lima sampai enam jam untuk mempelajari metode dan detailnya. Kalau hanya di ruang sidang, waktunya tidak cukup. Maka saya minta dokumen itu diserahkan kepada kami untuk dipelajari,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya menyoroti proses hukum yang dinilai belum menyentuh pihak penyelenggara negara atau internal LPEI. “Ini yang menjadi pertanyaan kami. Terdakwa seluruhnya dari pihak swasta, sementara dari pihak penyelenggara negara atau internal LPEI belum jelas prosesnya. Kami berharap ada equal treatment. Jangan sampai pihak swasta sudah diputus terlebih dahulu, sedangkan pihak LPEI belum diproses,” tegasnya.
Majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 15 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi, sebelum berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. (Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved