Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
BALIK nama kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor secara resmi dari pemilik lama ke pemilik baru di dokumen hukum seperti STNK dan BPKB.
Tujuan balik nama kendaraan ini untuk menjadikan kepemilikan sah secara hukum, serta agar pemilik baru bisa membayar pajak tahunan dan lima tahunan atas nama sendiri.
KTP asli dan fotokopi pemilik baru yang sesuai domisili STNK
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kwitansi pembelian motor bermaterai seharga Rp10.000
Cek fisik kendaraan yang nanti dilakukan di Samsat
Formulir pengajuan balik nama yang disediakan di Samsat
Lakukan cek fisik kendaraan dengan cara gesek nomor rangka dan mesin.
Serahkan hasil cek fisik ke petugas.
Menuju loket pembayaran STNK balik nama.
Bayar biaya administrasi dan pajak, lihat rincian biaya di bawah.
STNK sementara bisa langsung dibawa pulang.
STNK asli atas nama kamu biasanya jadi hari itu juga atau beberapa hari tergantung Samsat.
Bawa dokumen dari Samsat ke kantor Ditlantas POLDA untuk ubah BPKB.
Isi formulir dan bayar biaya perubahan BPKB.
Tunggu BPKB baru selesai, sekitar 1 sampai 2 minggu.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% dari NJKB (harga motor)
Penerbitan STNK: Rp100.000
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000
Penerbitan BPKB: Rp225.000
SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja): Rp35.000
Saat proses balik nama, pastikan bawa dokumen lengkap dan asli. Lalu, pastikan juga motor tidak menunggak pajak atau terkena blokir data. Usahakan balik nama dilakukan segera setelah pembelian untuk mencegah masalah hukum. (Z-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved