Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
DPD pun kini berhak mengusulkan rancangan undang-undang yang terkait dengan daerah. Uji materi tersebut diajukan Ketua DPD Irman Gusman serta Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Ratu Hemas.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Salah satu yang dikabulkan MK ialah judicial review Pasal 71 huruf c UU MD3.
Pasal yang mengatur bahwa DPR berwenang membahas RUU terkait dengan daerah yang diajukan hanya oleh presiden atau DPR itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai dasar hukum mengikat.
"RUU yang diajukan presiden, DPR, atau DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan presiden," ucap hakim konstitusi Anwar Usman.
Pada pertimbangannya, mahkamah pernah mengeluarkan putusan No 92/PUU-X/2012 tertanggal 27 Maret 2013 yang menyatakan posisi DPD setara dengan DPR dan pemerintah dalam hal RUU yang berkaitan dengan daerah.
MK juga menyatakan Pasal 166 serta Pasal 250 ayat (1) UU MD3 inkonstitusional.
Dengan demikian, DPD dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke program dan kegiatan disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR.
Ketua DPD Irman Gusman menyatakan putusan MK tersebut merupakan kemenangan bagi bangsa dan daerah.
Kepercayaan yang diberikan lewat putusan MK pun bisa membuat gerak DPD lebih tajam dalam menyerap aspirasi daerah.
"Alhamdulillah, kini posisi DPD bisa diperkuat. Kita harapkan putusan ini ditindaklanjuti Presiden dan DPR sehingga harapan kualitas dan kuantitas legislasi makin membaik bisa terealisasi," ujar Irman.
Mengenai anggaran, imbuhnya, itu akan difokuskan pada masyarakat yang termarginalkan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan membahas bersama pimpinan DPD lainnya dan akan menyosialisasikan putusan MK itu kepada seluruh anggota DPD.
"Kita juga akan kirim surat ke Presiden, duduk bersama menyesuaikan tatib pascaputusan MK ini."
Warna baru
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf juga menyambut baik putusan MK itu.
Ia mengaku pernah menyarankan hal itu kepada Ketua DPD periode pertama, Ginandjar Kartasasmita, bahwa DPD sesungguhnya tidak sekadar dalam posisi mengusulkan, tetapi sekaligus membahas dan memutuskan RUU yang berkaitan dengan daerah.
"Tapi pada saat itu tidak berani Pak Ginandjar. Boleh dikatakan DPD tidak punya manfaat kalau ikut mengusulkan dan membahas, tetapi tidak ikut memutuskan," tutur Asep.
Ia berharap DPD bisa menjadi warna baru di parlemen. Putusan MK itu sekaligus ujian bagi integritas DPD.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo mengatakan DPR akan menjalankan apa pun putusan MK.
"Kalau itu sudah jadi putusan MK, tentu harus kita patuhi. Nanti tinggal ditindaklanjuti pimpinan DPR dan Presiden," tandasnya.
(Nov/Nyu/X-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved