Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Gayus Dilarang Keluar LP untuk Selamanya

Cah/X-4
23/9/2015 00:00
Gayus Dilarang Keluar LP untuk Selamanya
(Sumber: Tim Riset MI/L-1/Foto: Facebook/Grafis: Caksono)

AKHIRNYA Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM memindahkan Gayus Tambunan ke ruang isolasi di LP khusus narkoba Gunung Sindur, Bogor, kemarin.

Narapidana penggelapan pajak, pencucian uang, dan pemalsuan paspor yang diganjar hukuman 30 tahun itu terbukti melanggar peraturan keluar LP.

Pada Rabu (9/9) Gayus diberi izin mengikuti sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Namun, sepulang sidang Gayus tidak langsung kembali ke LP Sukamiskin Bandung, tetapi singgah dulu di sebuah restoran di Jakarta Selatan (Jaksel) bersama kuasa hukum, tiga pengawas, dan dua perempuan.

"Gayus ditempatkan di lokasi yang terisolasi. LP khusus ini memiliki sistem keamanan ekstra yang berbeda dari LP Sukamiskin. Gayus juga tidak mendapatkan izin keluar dan menerima kunjungan selamanya. Ini bentuk shock therapy bagi Gayus dan juga narapidana lain jika berbuat sama. Tetapi jika di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia akan dipindahkan ke LP Nusakambangan," kata Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak, kemarin.

Menurut Dusak, pihaknya juga akan meminta keterangan Kepala LP Sukamiskin sebagai bentuk pertanggungjawaban kendati dugaan pemberian izin yang menyalahi prosedur dan penyuapan belum terbukti.

"Izin sudah sesuai prosedur, tetapi kami tetap menegur (Kepala LP Sukamiskin)."

Karo Humas Kemenkum dan HAM Ansaruddin menambahkan, Gayus juga terancam tidak menerima remisi Natal akibat perbuatannya tersebut.

Di sisi lain, Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Aman Riyadi mengatakan dari hasil investigasi diperoleh fakta bahwa setelah mengikuti sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara, atas permintaan Gayus, ketiga pengawas mengizinkannya singgah di sebuah restoran di Jaksel.

"Gayus mengelabui dua pengawas dari LP Sukamiskin dan seorang dari kepolisian dengan ajakan makan. Padahal, rute dari Pengadilan Agama Jakarta Utara menuju ke restoran itu berbeda arah dengan tujuan kembali ke LP Sukamiskin. Pengawas seharusnya peka bahwa mereka sedang bertugas mengawal narapidana yang sudah pernah melakukan pelanggaran. Kini, kedua petugas itu menunggu sanksi inspektorat," ujar Ansaruddin.

Aman Riyadi menegaskan persoalan Gayus Tambunan belum selesai sampai di sini.

Pihaknya akan terus menginvestigasi sanksi yang telah dijatuhkan kepada Gayus, dua pengawas LP, dan pertanggungjawaban Kepala LP Sukamiskin.

"Penempatan Gayus di Gunung Sindur bisa saja belum final karena masih ada opsi dipindah ke LP Nusakambangan. Jika ada keputusan ke Nusakambangan, pasti segera dipindah," tandas Aman Riyadi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya