Kasus Pungli Gunakan Perusahaan Ilegal

Deni Aryanto
03/11/2016 06:08
Kasus Pungli Gunakan Perusahaan Ilegal
(Grafis/MI)

SELAIN menjabat Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, tersangka kasus pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rahmat Satria, ternyata juga menjadi pemilik PT Akara Multi Karya yang mengutip retribusi ilegal dari para pemilik kontainer.

“PT Akara di pelabuhan oleh tersang­ka sebagai topeng untuk melakukan pungutan. Modusnya terbongkar setelah Direktur PT Akara Agusto Hutapea, yang terlebih dahulu ditangkap tim Saber (Sapu Bersih) Pungli, diperiksa penyi­dik,” ungkap Direktur Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Jakarta, kema­rin.

PT Akara sudah dua tahun beropera­si di Pelabuhan Tanjung Perak. Biaya yang dikenakan untuk tiap kontainer bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

Dalam beroperasi itu, PT Akara terkesan menarik pungutan secara resmi. Pada­hal, berdasarkan prosedur bongkar muat, perusahaan itu tidak berwenang untuk menarik retribusi.

“PT Akara tetap bekerja sama dengan otoritas pelabuhan. Jadi dapat lakukan penyegelan (kontainer) dan mengeluarkan invoice (surat tagihan),” terang Agung.

Uang hasil kutipan, lanjutnya, diputar ke 17 rekening berbeda. Beberapa reke­ning menggunakan nama pegawai PT Akara, termasuk Rahmat.

“Kita menyita uang yang ada di dalam rekening, totalnya 17 rekening tempat uang ini dikelola, sebesar Rp15 miliar,” kata Agung.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menambahkan, tim Saber Pungli menelusuri lewat dua kontainer milik CV CP yang te­lah diberikan invoice sebesar Rp1,3 ju­ta oleh PT Akara.

Saat pemeriksaan, ditemukan segel pelayaran diganti oleh segel PT Akara dan stiker karantina. Pemilik kontainer membayar dengan mentransfer ke reke­ning pribadi Agusto.

“Barang bukti di antaranya uang tunai Rp4,5 miliar, deposito Rp600 juta, uang dalam beberapa rekening penampung, dokumen transaksi, dan perangkat komputer,” tandas Agus.

Satgas Saber Pungli Mabes Polri dan Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menangkap Rahmat pada Selasa (1/11).

Rahmat kini telah diberhenti­kan Kementerian Badan Usaha Mi­lik Negara (BUMN) dan diganti oleh M Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aso­siasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Akbar Djohan meminta pembayaran di pelabuhan diubah menjadi sistem online atau payment gateway.
“Ini biasanya tim kita di lapangan selalu bawa uang tunai untuk bayar invoice,” ujar Akbar.

Antusias
Terkait pemberantasan pungli, Posko Satgas Saber Pungli telah menerima 3.309 laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum di instansi pelayanan publik.

Rinciannya, antara lain 1.566 laporan via pesan digital, 1.321 melalui surat elek­tronik, 226 pengaduan telepon, dan 196 laporan menggunakan aplikasi ponsel pintar.

Kepala Bidang Data dan Informasi Satgas Saber Pungli Marsma Asep Chae­rudin mengatakan laporan itu masuk sejak satgas dilantik pekan lalu.

“Masyarakat cukup antusias. Tujuan utama dari satgas ini dalam rangka men­dukung kebijakan Presiden untuk mengubah mental bangsa,” ujarnya. (Jes/Adi/Gol/FL/Mtvn/Ant/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya