Terdakwa kasus korupsi di Kementerian ESDM Waryono Karno berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/9).(ANTARA/M Agung Rajasa)
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno berupa hukuman pidana 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Waryono divonis hakim terkait dengan kasus korupsi di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yakni pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Kesekretariatan Jenderal ESDM yang tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana selama enam tahun denda Rp300 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara tiga bulan,†kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia saat membacakan putusan, kemarin.
Waryono terbukti bersalah bersama Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN), Kementerian ESDM, Sri Utami yang ditunjuk Waryono sebagai Koordinator Kegiatan Satuan Kerja Setjen Kementerian ESDM.
Mereka memecah paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor ESDM BBM Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.
“Sri Utami memecah paket pekerjaan agar menghindari pelelangan umum. Kemudian menunjuk perusahaan pinjaman seolah-olah ada kegiatan untuk perawatan gedung kantor Setjen ESDM,†kata hakim anggota Syaiful Arif.
Syaiful menegaskan Waryono terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama yang dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menambahkan dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi sepeda sehat, kegiatan itu terbukti fi ktif.
“Sri Utami menyuruh membangun panggung-panggung kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012 di 6 kota. Panggungpanggung tersebut dibangun agar terlihat ada kegiatan, padahal kegiatannya tidak pernah terlaksana,†ujarnya.
Dakwaan lain Mejelis hakim juga memutuskan Waryono terbukti bersalah atas dua dakwaan lainnya yang dituduhkan jaksa KPK, yakni menyuap Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu untuk memuluskan jalannya rapat pembahasan APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Beberapa waktu lalu Sutan Bhatoegana sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Waryono pun terbukti bersalah menerima uang US$284.862 dan US$50 ribu dari Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas pada saat itu Rudi Rubiandini yang dinilai sebagai gratifi kasi.
Majelis hakim menilai Waryono tidak segera melapor kepada KPK sebagai bentuk gratifi kasi. Uang yang diterima Waryono itu merupakan bagian dari upaya memuluskan jalannya rapat pembahasan APBN-P dengan Komisi VII.
Saat menanggapi putusan majelis hakim, Waryono mengaku terkejut dengan vonis yang diterimanya. Dia menilai banyak hal yang tidak sesuai dan tidak pernah terjadi yang disebutkan majelis hakim.
“Saya kaget, terkejut. Yang pasti tidak seperti apa yang terjadi. Saya runding dulu apakah mau banding atau tidak,†ujarnya seusai sidang.
Hal yang sama pun dikatakan jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto. Jaksa KPK akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan banding.
“Kami diskusikan untuk banding,†tandasnya. (P-5)