Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjalani asimilasi dalam sebulan terakhir di kantor notaris.
Terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu bekerja selama 8 jam setiap hari dengan imbalan Rp3 juta per bulan, tetapi pendapatannya tersebut diambil negara.
"Pak Antasari sedang menjalani proses pembinaan, yaitu asimilasi dengan pihak ketiga (kantor notaris)," terang Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Akbar Hadiprabowo, kemarin.
Menurutnya, narapidana dengan hukuman 18 tahun penjara sejak 2010 itu bekerja di kantor notaris di Tangerang.
Ia mendapatkan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan (LP) sejak 12 Agustus, tetapi resmi mulai mengikuti asimilasi pada 14 Agustus.
"Ada beberapa kriteria untuk dapat asimilasi, di antaranya sudah menjalani 1/2 masa pidananya dan telah aktif mengikuti program pembinaan. Selain itu, tidak pernah terdaftar dalam register F atau buku catatan pelanggaran peraturan di LP," paparnya.
Gaji yang diterima pada bulan pertama mengikuti pembinaan program LP tidak masuk kantong pribadi.
"Gaji beliau Rp3 juta per bulan langsung disetor ke negara. Program asimilasi ini dilakukan sampai dua pertiga masa pidana," katanya.
Menurut Akbar, tempat kerja Antasari itu ditunjuk kantor wilayah pemasyarakatan.
Namun, hal itu harus melewati beberapa tahapan.
Pertama, ada permohonan kebutuhan tenaga dari pihak ketiga, selanjutnya dilakukan penelitian oleh balai pemasyarakatan.
Hasil penelitian kemasyarakatan kemudian dibahas dalam sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) di LP dan kantor wilayah pemasyarakatan.
"Bila TPP menyetujui, dibuat rekomendasi hasil sidang TPP ke kepala LP untuk sidang di LP dan diteruskan ke kepala kanwil. Jadi, asimilasi untuk tindak pidana umum cukup SK (surat keputusan) dari kakanwil saja, berbeda dengan tindak pidana khusus seperti narkotika, teroris, ataupun korupsi harus mendapat persetujuan pusat," jelasnya.
Jika nantinya Antasari lulus proses asimilasi sampai 2/3 masa tahanan, 1/4 sisa masa tahanan bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Total remisi yang sudah diterima (Antasari) 43 bulan 20 hari. Bila tahun depan mendapatkan remisi, pada akhir 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat."
Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Tangerang Dedi Handoko membenarkan Antasari menjalani asimilasi.
"Pak Antasari (menjalani asimilasi) pada Senin-Jumat, pukul 09.00-17.00 WIB. Ia diantar jemput oleh pihak notaris dan dikawal petugas LP I Tangerang. Kami juga menunjuk petugas untuk mengawasinya," pungkasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved