Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOORDINATOR Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan DPR jangan membuka peluang bagi calon kepala daerah yang mempunyai masalah hukum untuk mengikuti pilkada. Hal itu berpotensi memunculkan hasil pilkada yang tidak berkualitas.
“Belum adanya keputusan tetap yang menolak terpidana dengan hukuman percobaan untuk menjadi pasangan calon akan menciptakan persoalan yang mengganggu tahapan dan hasil pilkada kelak,” tegasnya di Jakarta, kemarin.
Ia menilai, jika ketentuan tersebut dimasukkan ke peraturan KPU (PKPU), pilihan calon kepala daerah bagi pemilih menjadi terbatas. Ia pun mempertanyakan apakah parpol tidak mempunyai calon yang berkualitas sehingga harus mencalonkan orang yang mempunyai masalah hukum seperti terpidana hukuman percobaan?
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu, muncul usul bahwa terpidana dengan hukuman percobaan (hukuman di bawah satu tahun) boleh mencalonkan diri. DPR meminta klausul itu masuk ke PKPU Nomor 5/2016 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Berkenaan dengan hal itu, Masykurudin mendorong KPU segera mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut pada intinya menyatakan hasil rapat konsultasi bersifat mengikat KPU dalam penyusunan peraturan KPU (PKPU).
“Ini semakin menguatkan alasan dan semakin membuat kita mendorong KPU untuk melakukan uji materi pasal tersebut. KPU sudah menjadi korban atas kesewenang-wenangan DPR untuk mengikuti kepentingannya dan menghancurkan integritas pilkada,” tuturnya.
Pada kesempatan berbeda, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengakui bahwa penyusunan PKPU kali ini berbeda dengan sebelumnya lantaran adanya norma yang mengikat KPU dalam menyusun PKPU. “Kelihatan dewan yang sebelumnya levelnya membuat UU, sekarang mau membuat PKPU juga,” tandasnya.
Sebelumnya, komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan pihaknya masih menyusun draf uji materi UU Pilkada untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “KPU sebagai lembaga negara punya legal standing untuk mengajukan uji materi ke MK,” ucap Ida. (Nur/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved