Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KORPS Adhyaksa telah mematangkan seluruh persiapan persidangan La Nyalla Mahmud Mattalitti. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/9) mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Mohammad Rum, menerangkan berkas terdakwa mantan Ketua Umum PSSI itu sudah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus.
“Surat pelimpahan Nomor: B-1803/O.5.10/Ft.1/08/2016 diberikan tanggal 25 Agustus 2016. Sejak itu pula kewenang-an penahanan resmi beralih ke PN Jakpus,” jelasnya di Jakarta, kemarin.
Bersamaan dengan pelim-pahan berkas tersebut, lanjut Rum, ketua majelis hakim yang akan menangani perkara La Nyalla, Sumpeno, pun langsung menerbitkan surat penetapan rencana sidang bernomor 76/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.JKT.PST.
Dalam berkas dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum, dakwaan primer dan subsider, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
“PN Jakpus juga memerintahkan penahanan La Nyalla diperpanjang 30 hari terhitung 25 Agustus-23 September 2016. Lokasi penahanan tidak berpindah, tetap di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terang Rum.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian serta PN Jakpus (Pengadilan Tipikor) untuk menambah jumlah personel saat sidang perdana berlangsung.
Menurutnya, penambahan pasukan pengamanan itu bertujuan mencegah timbulnya keributan atau hal lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Maklum, La Nyalla merupakan ketua sebuah ormas di Surabaya dan kemungkinan massa pendukungnya bakal menghadiri sidang.
Selain persoalan keamanan, imbuhnya, tim jaksa penuntut umum juga sudah menyiapkan semua bukti dan saksi untuk mendukung proses persidang-an. “Kami siap membuktikan dakwaan itu,” ujar Didik Farkhan. (Gol/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved