Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum tata negara Universitas Jayabaya Muhammad Rullyandi memandang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bisa menimbulkan kekacauan hukum.
"Putusan DKPP dalam hal mengadili dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tugas KPU dalam hal penyelenggaraan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang termuat dalam amar putusan MK No.90/PUU - XXI/ 2023 jo. putusan MK No. 141/PUU - XXI/2023," ujar Rully lewat keterangan yang diterima.
"Putusan etik DKPP atas pengaduan tersebut justru menimbulkan kekacauan hukum ditinjau dari segi asas kepastian hukum yang adil," sambungnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan ketua dan enam anggota KPU melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (5/2)
DKPP menyatakan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir, sedangkan enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi. DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (P-4)
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Pemkab Garut akan membentuk tim untuk memantau hingga memastikan netralitas ASN. Tim akan memantau lapangan, juga menerima aduan terkait netralitas ASN.
Netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat termasuk wilayah Priangan Timur harus diawasi
Dalam fakta integritas setiap ASN berjanji akan bertindak netral.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved